Ngabang (Antara Kalbar) - Bupati Landak Kalimantan Barat, Adrianus Asia Sidot menyesalkan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur RSUD Landak, KR oleh Kejaksaan Negeri Ngabang.
"Padahal, masalah insentif pegawai tahun 2010 yang disalurkan menyalahi prosedur itu sudah ditindaklanjuti Pemkab setelah temuan dari BPK RI. Tapi, tiba-tiba Kejari Ngabang menangani kasus itu dan menjadikan KR tersangka," katanya di Ngabang, Senin.
Bupati Landak Adrianus Asia Sidot kepada media mengatakan, uang itu adalah hak mereka baik mulai dari direktur sampai pegawai. Karena pegawai RSUD dianggap melaksanakan tugas pelayanan selama 24 jam maka diberikan insentif.
"Hanya kesalahan koreksi SK oleh bagian hukum dikembalikan. Jadi kelalaian dari direktur tidak lagi menaikkan kembali draf yang sudah dikonsep bagian hukum. Mestinya jika dari bagian hukum bilang tak ada masalah, maka draf SK dilanjutkan ke, asisten satu, terus ke sekda dan baru saya," ungkap Adrianus.
Namun, akibat dari desakan pegawai yang mempertanyakan uang insentif, sehingga kemungkinan direktur ambil jalan pintas. SK belum diproses tapi uang sudah dibagikan kepada para pegawai.
"Jadi, uangnya bukan dimakan direktur. Kalau diproses ya semua pegawai makan uangnya. Tapi direktur sebagai pimpinan memang yang bertanggung jawab masalah ini," ujar Adrianus.
Adrianus mengungkapkan, BPK juga sudah menyampaikan temuan ini dan sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat dan sekda, tapi untuk pengembalian uang memang tidak gampang karena harus mengumpulkan dari 60 orang pegawai tentu ada beda pendapat.
"Waktu itu juga direktur sakit kanker getah bening. Sehingga selama 2 tahun berobat. Dan saya kaget tiba-tiba di media, Kajari tiba-tiba menetapkan tersangka. Mungkin jaksa juga punya dasar, yang jelas masalah ini masih dalam proses karena temuan BPK dan kita tindaklanjuti," kata dia lagi.
Padahal, lanjut Bupati, Pemkab diberikan kesempatan oleh BPK untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ada itikad baik, baru diserahkan ke penegak hukum. "Jadi langkah kita sekarang memberikan keterangan sesuai prosedur," kata Bupati itu.
(Kun/N005)
Bupati Landak Sesalkan Mantan Direktur RSUD Jadi Tersangka
Senin, 4 Agustus 2014 17:06 WIB