Pamekasan (Antara Kalbar) - Petugas Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang guru ngaji yang dilaporkan warga sering mencuri celana dalam milik tetangga dan selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Sabtu malam, mengatakan terduga pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat sering mencuri celana dalam milik tetangganya itu berinisial AR (49) warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
"Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," kata Nur Amin.
Aksi pencurian celana dalam oleh warga Desa Tlagah ini tidak hanya dilakukan kepada tetangganya, tetapi hingga desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Pelaku juga kerap kali mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan.
Terakhir, pelaku mencuri di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh, di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Menurut Nur Amin, saat beraksi di Pasar Blumbungan itulah, AR ditangkap pemilik toko, bahkan nyaris dihajar massa, tetapi dilerai sang pemilik toko dengan meminta pelaku tidak dipukul.
"Si pemilik toko itu mengaku sudah 20 kali kehilangan celana dalamnya, dan saat diteliti, celanan jualan miliknya itu hilang, saat di AR datang ke tokonya," terang Nur Amin.
Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat, tetapi menjadi kasus menarik karena terkesan memiliki kelainan.
"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian yang pasalnya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.
Penangkapan pelaku pencurian celana dalam itu memang menarik perhatian warga, bahkan warga Pasar Blumbungan menertawakan aksi sang guru ngaji itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepuluh celana dalam berbagai warna beserta sepeda motor milik pelaku.