Pontianak (AntaraKalbar)- Angkatan tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 246.189 angkatan kerja menurut data BPS, yang dilindungi jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan baru 165.003 atau 67 persen, sedangkan 33 persen sisanya masih belum terdaftar dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat Inono Dachlan mengatakan masih besarnya pekerja yang belum terlindungi hak-hak ketenagakerjaan merupakan potensi yang harus dimanfaatkan BPJS, karena perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan kebutuhan pekerja untuk mengatasi dampak sosial ketika menghadapi risiko.
"Kita saat ini masih terus mengusahakan peningkatan raihan tenaga kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara melakukan sosialisasi baik kepada badan usaha agar mendaftarkan semua tenaga kerjanya, juga pada dinas dan lembaga terkait untuk kepentingan ini," kata Inono.
Inono melihat Kalimantan Barat dengan 14 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah provinsi menjanjikan potensi yang besar, baik dari kepesertaan badan usaha, maupun tenaga kerjanya sebab saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, baik jumlah pekerja maupun gaji pekerjanya.
"Masih banyak saat ini kita temui badan usaha yang hanya mendaftarkan sebagian saja pekerjanya atau jumlah gaji yang dibayarkan sehingga hal tersebut jika bisa ditingkatkan akan berpengaruh pada jumlah kepesertaan dan untuk gaji berpengaruh terhadap uang pertanggungan yang akan diterima jika terjadi risiko," ujar Inono.
Untuk itu, kata Inono, pihaknya akan melakukan validasi dan verifikasi data, baik jumlah tenaga kerja maupun badan usaha yang wajib daftar, kepada dinas terkait termasuk BPS karena semua badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.
Kalau nanti ditemukan ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya maka akan disurati, kalau belum kooperatif dilanjutkan dengan kunjugan bersama pihak terkait sembari diingatkan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan perintah undang-undang. "Jika tetap tidak mau, maka bisa terjadi risiko hukum," katanya.
Ia juga terus menginstruksiukan kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan di cabang pembantu, di antaranya Sintang, Sanggau, Ketapang, dan Singkawang, untuk terus melakukan sosialisasi sehingga peningkatan kepesertaan baik badan usaha maupun pekerja dapat dicapai secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
33% Angkatan Kerja di Kalbar Belum Terdaftar Jaminan BPJS
Sabtu, 13 September 2014 8:58 WIB