Jakarta (Antara Kalbar) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut membuka peluang perusakan dan penghancuran ekosistem gambut yang tersisa saat ini.
"Peraturan Pemerintah ini adalah turunan bersyarat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Manajer Kampanye Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Senin.
Ode mencontohkan fakta kebakaran hutan dan lahan sebagian besar terjadi di ekosistem gambut, namun sejauh ini tidak mampu ditanggulangi secara maksimal dan terkesan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi selama bertahun-tahun.
"Pemerintah tidak menghentikan pemberian ijin konversi hutan dan ekosistem gambut, serta enggan mendorong upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran di dalam areal konsesinya," katanya.
Walhi berpendapat terbitnya PP Gambut semakin melemahkan semangat penegakan hukum dan membuka peluang munculnya ijin-ijin konsesi baru dengan alasan bahwa dalam peraturan tersebut tetap mengatur fungsi budidaya di atas ekosistem gambut.
"Fungsi budidaya tentu sangat membuka peluang baru untuk aktifitas perkebunan skala besar dan juga pertambangan," ujarnya.
Bahkan menurut dia, standar baku kerusakan yang diatur dalam PP tersebut secara tidak langsung masih membolehkan konversi lahan gambut, meski secara praktek standar baku mutu tidak mampu dikontrol secara baik dan tegas.
Karena itu kata dia, Walhi secara tegas menyampaikan protes kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai institusi yang mengkoordinasi proses pembuatan produk hukum yang seharusnya secara substantif mengupayakan secara keras menjaga semangat perlindungan ekosistem yang unik ini.
Walhi juga berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo menghentikan segala bentuk kegiatan konversi yang merusak integritas kawasan ekosistem gambut terkait dengan terjadinya berbagai bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah saat ini.
"Terhadap PP ini Walhi meminta direvisi agar benar-benar menekankan perlindungan total ekosistem gambut dari konversi dan perusakan integritas (kesatuan) ekosistem gambut, dengan proses terbuka dan melibatkan publik," harapnya.
Walhi: PP Gambut Dorong Perusakan Masif
Selasa, 28 Oktober 2014 0:04 WIB