Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akhirnya
mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi
tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M
Ridwan di Pontianak, Senin, angkanya naik 13 persen dibanding tahun
sebelumnya sebesar Rp1,38 juta.
"Tahun 2015, naik menjadi Rp1,56 juta," kata mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.
Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal
28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP)
Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.
UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada
pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
Ia menambahkan, besarnya upah minimum provinsi berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan
menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang
diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi
dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai
dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12
Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000.
UMP Kalbar Tahun 2015 Sebesar Rp1,56 Juta
Selasa, 4 November 2014 9:50 WIB
![UMP Kalbar Tahun 2015 Sebesar Rp1,56 Juta](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2012/07/20120720m-ridwan-karo-humas-dan-protokol-pemprov-kalbar.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Muhammad Ridwan (Teguh Imam Wibowo)