Mempawah (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat telah mensahkan nilai upah minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2015 sebesar Rp 1.575.000. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2014 yakni Rp 1.387.000.
UMK tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2015 mendatang. “Kenaikan UMK Mempawah sebesar Rp 1.575.000 itu sudah pasti dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar,†ungkap pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mempawah, Burhan, Selasa (9/12).
Angka UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.575.000 atau naik sebanyak Rp 188.000 ditetapkan setelah pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan faktor tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di masyarakat. Menurut Burhan, KHL menjadi salah satu acuan selain faktor pertimbangan lainnya, yakni nilai UMK kota atau kabupaten terdekat dan tidak boleh di bawah angka upah minimum provinsi (UMP).
Terkait proses penetapan UMK, Burhan menyebut pihaknya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan. Sebab, timnya harus turun ke lapangan untuk melakukan survey sebelum menentukan nilai KHL. Setelah mendapatkan KHL, baru ditindaklanjuti dengan rapat bersama dewan pengupahan Asosiasi Pengusaha indonesia (Apindo), pemerintah, dan serikat pekerja di Kabupaten Mempawah.
“Keterlibatan anggota dewan pengupahan sangat penting dalam menentukan UMK ini, karena nilai KHL itu sewaktu-waktu bisa saja berubah. Makanya UMK ini setiap tahun juga selalu berubah,†beber Burhan.
Setelah ditetapkan, maka UMK 2015 akan mulai berlaku per 1 Januari 2015 mendatang. Semua pihak terkait harus mematuhi aturan dan ketentuan UMK tersebut.
Menanggapi ketetapan UMK 2015 sebesar Rp 1.575. 000, Ketua Kamar Dagang dan Industri Mempawah Muchlis menyebut hal itu belum cukup menggembirakan. Menurut dia, nilai KHL masyarakat bervariasi dengan perhitungan minimal Rp 50 ribu perhari. Jika demikian, maka UMK 2015 nanti belum mampu memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
“Jika kita hitung Rp 50 ribu perhari, maka UMK 2015 belum bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Makanya masyarakat harus pintar-pintar menyesuaikan KHL-nya dengan upah yang diterima. Apalagi, pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu yang menyebabkan harga barang semakin tinggi,†jelas dia.
“Jika dikaji secara keseluruhan, nilai UMK memang sudah cukup baik dan memenuhi standar KHL di Kabupaten Mempawah. Tetapi, nilainya masih berada pada level rendah. Akibatnya, masyarakat harus mengirit pengeluaran dengan sebaik mungkin,†paparnya.
UMK Kabupaten Mempawah 2015 Rp 1.575.000
Selasa, 9 Desember 2014 15:58 WIB