Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan dua kubu dalam partai Golongan Karya (Golkar) yaitu kubu pimpinan ketua umum versi musyawarah nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie maupun kubu versi munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
"Setelah kami mempertimbangan dari seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kelompok ini, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkumham tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat menmberikan keputusan baik kemana-kemana," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna Laoly dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada 8 Desember 2014, Aburizal dan Agung sama-sama mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar kepada Kemenkumham untuk disahkan.
"Kami minta internal partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai pasal 24 UU Parpol yang mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan," ungkap Yasonna.
Namun Yasonna mengakui bahwa kedua munas partai Golkar adalah munas yang sah.
"Munas Ancol telah kita teliti dokumennya sah sebagai suatu munas. Munas Bali juga sah sebagai satu munas. Terjadi perbedaan kepengurusan, ada konflik terus-menerus. Maka menurut hemat kami sebagai kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat di antara mereka, kami minta supaya Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik, musyawarah mufakat internal kepengurusan di Partai Golkar," katanya.
Artinya, pemerintah mengembalikan persoalan tersebut ke internal partai Golkar.
"Kami percaya baik dari kubu Ancol maupun Bali adalah dua bersaudara yang kenal baik, saling membangun Golkar dan kami percaya bahwa masalah internal ini akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," katanya menambahkan.
Putusan itu, menurut Yasonna, berdasarkan tim yang sudah meneliti dokumen dan ketentuan perundang-undangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo yang bekerja selama tujuh hari setelah laporan kepengurusan diserahkan Golkar.
Yasonna juga menjelaskan bahwa Golkar tetap diakui sebagai partai politik.
"Golkar tetap diakui negara sebagai partai politik tapi kepengurusannya yang jadi persoalan. Golkar sudah terdaftar sebagai badan hukum parpol dan memenuhi syarat UU parpol. Yang tercatat di kita kan masih yang lama dan itu ada Agung Laksono di dalam, Priyo ada di dalam. Sama saja, semuanya. Kelompok itulah, semua itu ada di dalam," jelas Yasonna.
Kepengurusan DPP Golkar pimpinan Aburizal terdiri atas Ketua Harian MS Hidayat, Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Bendahara Umum Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid.
Aburizal sendiri sudah memecat sejumlah fungsionaris Golkar yang masuk ke dalam kubu Presidium Penyelamat Golkar yang dipimpin Agung Laksono serta Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Ketua bidang Kaderisasi Agun Gunandjar dan ketua bidanghukum dan HAM Lauren Siburian.
Kemenkumham Tak Sahkan DPP 2 Kubu Golkar
Selasa, 16 Desember 2014 15:30 WIB