Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka Budiono Tan, pengusaha sawit yang DPO sejak 2010 karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang, dengan pasal tindak pencucian uang.
"Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.
"Untuk kasus ini tersangka Budiono Tan tergolong pelaku aktif," katanya.
Adapun pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Penyidik menemukan beberapa fakta baru yang penting untuk ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Fakta tersebut adalah, adanya aliran dana dari rekening tersangka yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, kata Arief, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari fakta perkara yang disidik sebelumnya.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami belum akan mempublikasikan siapa pemilik rekening-rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana Budiono Tan," ujarnya.
Sementara ini, Polda Kalbar masih berkonsentrasi pada rekening dalam negeri untuk aliran dana tersangka Budiono Tan. "Jika ada aliran yang ke luar negeri, maka Polri akan bekerjasama dengan PPATK," katanya.
Sebelumnya, Polda Kalbar bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, pengusaha sawit (mantan anggota MPR RI) yang DPO sejak 2010 karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta.
Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT BIG yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.
"Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan. Dipanggil untuk memberikan keterangan saksi yang menguntungkan saja tidak datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.
Widodo menambahkan, hanya pengacara Budiono Tan yang bolak balik meminta penyidik untuk membuka blokir terhadap dana Rp7 miliar lebih di Bank Danamon Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar.
Selain itu meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar.
Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Budiono Tan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Senin, 12 Januari 2015 11:13 WIB