Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Badan Usaha Milik Desa.
"Dengan adanya Permen ini desa mendapatkan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Rabu.
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diantaranya, desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUMdes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
"BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial," tambah dia.
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sedangkan sebagai lembaga komersial, Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
"Dengan peran BUMdes sebagai penggerak perekonomian desa ini, saya optimistis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha,punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," kata Menteri Marwan penuh optimis.
Selain untuk mempercepat laju perekonomian desa,keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia Tenggara pada akhir 2015.
(I025/B. Situmorang)