Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Bupati Melawi, Firman Muntaco mengingatkan seluruh perusahaan di kabupaten tersebut menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan amanah Undang-undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam apel Pencanangan K3 di halaman Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Selasa.
Apel ini sendiri diikuti oleh pimpinan dan staf BUMN dan BUMD serta sejumlah perusahaan swasta yang ada di Melawi termasuk TNI, Pegawai Negeri dan Pemadam Kebakaran.
Saat membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI M Hanif Drakiri, Firman mengatakan agenda kabinet kerja secara nasional menciptakan daya saing revolusi karakter bangsa. Caranya dengan menumbuhkan usaha-usaha nyata, melakukan optimalisasi, memberdayakan lembaga penelitian, termasuk pentingnya perlindungan pengupahan.
Pemkab juga diminta terus aktif melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan. Sehingga keselamatan kerja bisa tercapai dengan signifikan.
"Jadi perusahaan jangan menjadikan tenaga kerja itu sebagai alat produksi saja, namun mereka harus dijadikan sebagai aset yang harus dijaga dan dipelihara. Agenda K3 kali ini hanya bersifat seremonial. Seyogyanya momentum ini dijadikan sebagai bahan introspeksi untuk tetap komitmen dan eksis dalam menjaga K3 sepanjang tahun. Sehingga antara karyawan dengan perusahaan ada kebutuhan timbal balik," katanya.
Firman Muntaco pada kesempatan tersebut mengingatkan agar seluruh perusahaan, termasuk pihak pemerintah dapat menerapkan K3 dalam menjalankan seluruh aspek pekerjaan.
"K3 ini dikaitkan dengan keselamatan masyarakat, tentunya diminta pada jajaran di tingkat kabupaten agar lebih proaktif," katanya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonsnakertrans) Melawi, kata Firman juga harus lebih aktif dalam mensosialisasikan K3 pada seluruh elemen terkait. Baik dari tingkat pengusaha hingga karyawan.
"Mungkin kalau di Melawi komposisi pekerjaannya tidak terlalu banyak, seperti daerah lain di pulau jawa. Hanya kalau disini sebagian besar memang masyarakat kita bekerja di sektor perkebunan, atau kehutanan (HPH)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans, Priscilla usai pencanangan K3 menerangkan instansinya sudah sering mengimbau dan mensosialisasikan perusahaan untuk menerapkan K3.
"Memang disinyalir, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini. Imbauan kita ke depan jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi, supaya ada perlindungan hak atas karyawan yang dipimpinnya," katanya.
Priscilla menegaskan, Dinsosnakertrans bisa menerapkan sanksi pada perusahaan bila mengabaikan perlindungan pada karyawannya melalui teguran maupun sanksi administrasi sesuai dengan amanat undang-undang.
"Penekanan supaya mereka peralatan kerja apa yang harusnya dipakai dalam K3. Pimpinan perusahaan harus berikan pembelajaran atau pelatihan pada karyawannya, khususnya pada operator pemakai alat berat. Supaya tidak terjadi kecelakaan," ucapnya.
Kurangnya pemahaman dalam pengoperasian alat ini, kata Priscilla, bisa menimbulkan kecelakaan bagi sang operator atau karyawan. Tidak menutup kemungkinan, ada karyawan yang sakit di tempat kerja. Perusahaan harusnya memiliki dokter untuk karyawan, sehingga bisa segera diobati.
"Perusahaan wajib miliki dokter perusahaan ada aturannya," katanya.
Serikat buruh yang ada di perusahaan juga, kata Priscilla diminta lebih proaktif untuk melihat dan membantu pengawasan penerapan K3 di perusahaannya. Yang terpenting, ujarnya adalah semua perusahaan bisa mematuhi ketentuan ini.
(Ekos/N005)