Pontianak (Antara Kalbar) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat mengharapkan adanya peran aktif pemerintah dalam meminimalisir pencemaran pada air Sungai Kapuas yang saat ini kondisinya semakin parah, sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas ketersediaan air bersih.
"Berbicara soal air, artinya kita berbicara mengenai hak dasar dari masyarakat. Mestinya pemerintah bisa memenuhi hak dasar tersebut dengan menyediakan air bersih yang memadai bagi masyarakat karena itu yang ditetapkan oleh UUD 1945," kata juru bicara Walhi Kalbar, Hendrikus Adam di Pontianak, Jumat.
Hendrikus mengungkapkan, dia melihat belum ada upaya yang signifikan dari pemerintah kota untuk memenuhi hak dasar masyarakat tersebut untuk menyediakan ketersediaan air baku yang bersih bagi masyarakat.
Kondisi itu dapat dilihat dengan semakin banyaknya depot penyediaan air bersih kemasan yang ada di Pontianak yang harus diakui mereka hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bukan di desain oleh pemerintah kota, tetapi karena mereka melihat peluang akan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Justru dengan adanya depot-depot air minum itu, pemerintah yang diuntungkan dari retribusi yang diberikan oleh pemilik usaha depot air minum tersebut kepada pemerintah kota.
"Namun, masalahnya kita tidak mengetahui sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap depot air minum tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan, bisa saja air yang digunakan oleh pemilik depot bukan berasal dari air pegunungan, namun air penyulingan yang bahan bakunya adalah air dari Sungai Kapuas Sementara kita tahu sendiri, Tingkat pencemaran air Sungai Kapuas saat ini semakin tinggi, sehingga kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya bisa terancam.
Untuk itu dia berharap ada peran aktif dari pemerintah dalam pengawasan depot-depot air minum untuk menjaga kualitas air yang dijual kepada masyarakat.
Terkait dengan semakin tercemarnya air Sungai Kapuas yang sudah melampaui ambang batas, dia berharap agar pemerintah kota bisa memberikan pengawasan yang jelas sesuai dengan penetapan kelas air yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82, dimana dalam peraturan itu diterapkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, tercemarnya air Sungai Kapuas sejauh ini disebabkan adanya aktivitas penambangan emas sepanjang sungai. Terutama penambang emas tradisional yang menggunakan merkuri untuk menangkap dan memisahkan butir emas dari butir batuan, sebab merkuri dapat terakumulasi di lingkungan dan dapat meracuni hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme di dalam sungai.
"Selain merkuri, limbah domestik juga penyumbang pencemaran tertinggi di Sungai Kapuas dan hampir 70 persen kualitas sungai menurun karena limbah domestik. Sementara kita tahu masyarakat kita di Kalbar ini cukup banyak bermukim di tepian sungai dan limbah domestik itu langsung dibuang, baik itu limbah rumah tangga, limbah dari kita langsung dibuang ke sungai dan itu yang membuat kualitas sungai itu menurun," katanya.
Untuk mengantisipasi pencemaran air, menurutnya perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat, dengan memberikan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, agar kesadaran masyarakat bisa ditingkatkan untuk menjaga sungai.
"Kemudian bagaimana mengubah pola pikir masyarakat di tepian sungai, supaya tidak membuang sampah ke sungai. Itu yang harus ditindaklanjuti, karena dampak ketika mandi di sungai kotor, bisa kena diare, karena banyak bakteri," kata Hendrikus.
(KR-RDO/N005
Pemerintah Diminta Penuhi Hak Masyarakat Atas Air
Jumat, 20 Maret 2015 17:04 WIB