Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menggagalkan upaya penjualan anak gadis di bawah umur, asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, oleh tersangka Sur (29) warga Parit Mayor, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Keempat gadis itu, rencananya akan dijual tersangka ke Kapuas Hulu untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam di kabupaten itu," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Andi Yul di Pontianak, Senin.
Keempat anak di bawah umur tersebut, yakni S (16), L (15), ST (15), dan P (16), diamankan saat menginap di Hotel Jeruju Baru Jalan Komyos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.
"Terungkapnya penjualan anak di bawah umur, atas laporan dari korban sendiri, ketika mencurigai ulah tersangka Sur, yang menyuruh korbannya membeli pakaian yang pendek-pendek agar kelihatan seksi ketika melayani tamu yang datang di tempat hiburan malam saat bekerja di Kapuas Hulu," ujar Andi.
Korban, menelepon keluarganya yang ada di Pontianak. "Atas laporan itu, kami kemudian menindaklanjutinya, dengan melakukan penyergapan di sebuah hotel di Jeruju, tempat keempat korban itu, diinapkan oleh tersangka," kata Andi.
Modus tersangka Sur dalam mencari korbannya, yakni tersangka turun ke desa-desa, sehingga bertemu dengan keempat korbannya di Desa Rambayan Dusun Darrusalam, Kecamatan ,Selasa (24/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan pada korban bekerja di warung kopi di Kabupaten Kapuas Hulu dengan gaji per jam, yakni siang hari, satu jam dibayar Rp20 ribu rupiah, sedangkan pada malam hari per jamnya dibayar Rp25 ribu rupiah," ujarnya.
Ternyata, keempat calon korbannya tersebut bukannya dipekerjakan di warung kopi biasa, tetapi akan bekerja di tempat hiburan malam yang bertugas menemani para tamu, kata Andi.
Tersangka dapat diancam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
***2***
Nurul H
(U.A057/B/N005/N005) 30-03-2015 17:57:18