"Dampaknya, kondisi itu memicu temuan BPK RI, dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kayong Utara, Junadi Firrawan di Sukadana.
Ia melanjutkan, aset-aset itu tersebar di berbagai wilayah kecamatan mulai dari yang terletak di daratan hingga daerah kepulauan seperti Maya Karimata.
Jenisnya pun beragam. Mulai dari sekolah, kantor camat, puskesmas hingga lahan yang bahkan diantaranya sudah dikuasai pihak ketiga. "Secara garis besar, ada tiga permasalahan aset di Kabupaten Kayong Utara sejak dimekarkan dari Ketapang pada 26 Juni 2007," kata dia.
Seperti beberapa aset yang diserahkan kabupaten Ketapang selaku kabupaten induk yang tidak disertai dengan dokumen kepemilikannya seperti adanya penyerahan tanah dan bangunan namun tidak ada dokumennya. Selain itu, Pemkab Ketapang juga ada menyerahkan aset dan dokumen kepada Pemkab Kayong Utara namun secara fisik aset tersebut sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Ada juga asset yang ada fisiknya tidak ada namun dokumennya ada.
"Terkait masalah ini, kami bersama sekda selaku kuasa pengelola aset sudah berkoordinasi secara lisan dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang," imbuhnya.
Koordinasi antara dua kabupaten tersebut pernah dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyampaikan surat ke Bupati Ketapang dengan melampirkan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.
Pihaknya bersyukur BPKP masih memberikan advis kepada Pemkab Kayong Utara atas ketidaksigapan pemerintah Kabupaten Ketapang menyelesaikan tunggakan PR asset yang diserahkan sejak KKU mekar.
"Terhadap temuan asset yang diserahkan Kabupaten Ketapang yang tidak disertai dokumen kepemilikannya, Kami selaku pembantu pengelola mengambil langkah-langkah yakni membuat surat pernyataan Bupati Kayong Utara bahwa tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara," katanya menegaskan.
Pewarta: Doel WibowoUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026