Pontianak (Antara Kalbar) - Animo masyarakat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sambas, sangat minim sehingga waktu pendaftaran diperpanjang, kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati.
"Namun begitu, KPU Sambas menyiasati dengan memperpanjang waktu pendaftaran untuk menjadi anggota PPK dan PPS hingga tanggal 30 April," katanya di Pontianak, Rabu.
Khusus untuk wilayah yang pendaftaran PPK dan PPS-nya masih minim, ia menambahkan, maka pendaftaran tersebut diperpanjang melalui sidang pleno yang hasilnya disampaikan pada KPU Provinsi Kalbar.
Wilayah yang masih kurang anggota PPK dan PPS di Kabupaten Sambas meliputi Kecamatan Jawai Selatan, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Sejangkung.
Umi menduga, minimnya pendaftar tersebut dikarenakan syarat minimal untuk menjadi anggota PPK dan PPS minimal berpendidikan terakhir SMA/sederajat. Serta harus berusia di atas 25 tahun, selain itu calon yang akan mendaftar untuk posisi PPK dan PPS tidak boleh menjabat dua periode, dan tidak menjabat atau sebagai pengurus maupun anggota partai.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, ia mengatakan akan diikuti tujuh kabupaten di Kalbar.
"Tujuh kabupaten yang siap menyelenggarakan pilkada serentak tersebut, yakni Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Sintang, Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu," katanya.
Ia menjelaskan kesiapan komisioner KPU di tujuh kabupaten tersebut juga ditunjang dengan dana. Dari pemerintah daerah sudah menyetujui dan sudah ada penandatanganan berita naskah hibah mengenai anggaran yang diperlukan oleh KPU dalam pilkada di tujuh kabupaten itu.
Anggaran penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sambas sebesar Rp21,3 miliar, Bengkayang Rp15,6 miliar, Sekadau Rp12 miliar, Melawi Rp16 miliar, Sintang Rp28,9 miliar, Ketapang Rp24,6 miliar, dan Kabupaten Kapuas Hulu Rp15 miliar, kata Umi.
(U.A057/B/N005/N005) 29-04-2015 16:49:47