Ngabang (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kamis, pukul 06.30 WIB, mengamankan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Landak.
Satu truk muatan kayu 110 batang jenis rimba campuran diamankan di salah satu sawmil yang diduga tempat penampungan kayu di jalan Ngabang-Serimbu persisnya depan Markas Armed Ngabang.
Empat orang sudah diamankan diantaranya pemilik kayu, supir dan kernet truk langsung diperiksa di Polres Landak. Selanjutnya pemilik sawmil sebagai lokasi penangkapan juga diperiksa petugas.
Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono mengatakan, pada Rabu malam pihaknya kirim satu regu yang dipimpin Kanit Operasi ke Landak, kemudian mengintai sebuah truk angkutan kayu dari arah Serimbu Kecamatan Air Besar keluar ke arah Ngabang. Kemudian truk kayu membawa kayu di sebuah sowmil di Ngabang.
"Pemilik kayu kami periksa di Polres Landak. Kemudian penampung kayu juga kami periksa. Selain kayu yang di truk diamankan, kayu yang berada di belakang sowmil juga kami amankan untuk pemeriksaan dokumen," kata Sustyo.
Menurutnya, pihak BKSDA juga sudah koordinasi dengan Polres, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Kodim dan Yon Armed Ngabang guna menghindari gejolak yang tidak diinginkan dalam penanganan tindak pidana ilegal logging itu.
"Kecamatan Air Besar sudah menjadi target nasional untuk pemberantasan para pembalak hutan. Selama ini sudah kami lakukan tapi hanya sifatnya kayu temuan. Nah, kali ini ada pemiliknya yang berhasil diamankan untuk kami kembangkan, termasuk penampung kayu," ungkap Sustyo.
Operasi penangkapan kayu dugaan hasil pembalakan liar dari hutan kawasan di Kecamatan Air Besar itu, pihak SPORC BKSDA Kalbar dibantu Polres Landak, Polhut Landak dan TNI Landak.
"Kasus ini akan kami proses lebih lanjut. Barang bukti baik truk muatan kayu dan kayu olahan di sowmil akan diperiksa lebih lanjut," ujar Sustyo.
Pelaku akan dikenakan pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kun/N005)
BKSDA Kalbar Amankan Kayu Hasil Pembalakan Landak
Kamis, 7 Mei 2015 21:41 WIB