Pekanbaru (Antara Kalbar) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil membongkar peredaran narkoba di Lapas tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan bahwa terbongkarnya peredaran narkoba berawal dari berhasilnya petugas meringkus seorang warga binaan bernama Yobediu Nduru (20) yang terbukti memiliki satu paket narkoba jenis sabu pada Jumat (5/6), sehingga dilakukan razia.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan sabu seberat 1,5 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Selain sabu, menurut dia, petugas juga berhasil menemukan sejumlah uang dan telepon genggam.
Ia menyatakan, pelaku yang merupakan tahanan pidana umum itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tahanan lain bernama Masnur alias Apeng.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Peredaran narkoba di Lapas sebelumnya pernah terungkap di Kota Dumai pada April 2015. Saat itu aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai, menyita sekitar 20 paket narkoba dan puluhan butir pil ekstasi dalam penangkapan tiga orang tersangka pengedar barang terlarang, yang salah satunya berstatus tahanan di Rumah Tahanan Dumai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dan seorang diantaranya merupakan narapidana penghuni Rutan setempat.
Barang bukti diamankan 120 butir pil ekstasi merk ferrari, sabu 25 paket kecil dan dua paket besar, empat paket kecil ganja kering, alat hisap bong dan uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan.
"Tersangka ditangkap dalam operasi terencana polisi, sedangkan seorang pelaku merupakan narapidana dan ketahuan mengedarkan narkoba dalam gelaran razia yang dilakukan pihak rumah tahanan Dumai di blok c kamar 23," katanya.
Dia menyebutkan, para tersangka berinisial MAF, RA dan RS ditangkap pada Jumat lalu (17/4). Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu MAF di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya I. Kemudan tersangka RA warga penghuni Rutan Dumai dan dilimpahkan ke Polres Dumai, serta tersangka RS di Jalan Soekarno Hatta.