Sanggau (Antara Kalbar) - Sebuah bangunan di Kembayan, Kabupaten Sanggau, diduga dibangun pemiliknya tanpa memindahkan tiang listrik sehingga kini tiang-tiang listrik tersebut menjadi satu dengan bangunan tersebut yang yang dapat membahayakan keselamatan pemilik serta orang lain.
"Kami melaksanakan tugas dengan upaya persuasif dan berharap pemilik bangunan mau mengindahkan teguran kita nanti. Bangunan itu berada di Kota Kembayan, kita duga menyalahi aturan membangun dan membahayakan pemilik serta orang lain," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sukri S Sos, M Si melalui Kepala Seksi Penyelidikan, Pemeriksaan Wendy Very Nanda SH.
Dibeberkan, kondisi bangunan ruko itu terdapat tiang listrik beberapa buah diatas atapnya dan ditengarai melekat pada bangunan. Kondisi itu jelas sangat berbahaya dam bisa memicu kebakaran.
"Jika ingin membangun, kenapa tiang listrik itu tidak dipindahkan terlebih dulu. Kalau tak salah saya ada 4 atau berapa lah tiang listrik diatas atap bangunan itu. Saya pernah melihat ke lapangan, tapi kita belum bertemu dengan pemilik bangunan itu," ungkap dia.
Menurut Wendy, pihak Satpol PP Sanggau belum melakukan upaya paksa untuk membongkar bangunan tersebut. Kendatipun, tugas Satpol PP adalah mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat secepatnya bertindak, karena sudah banyak laporan warga mengenai masalah itu.
"Ini kita dapat laporan dari masyarakat setempat juga. Nah, kita tak mau gegabah lah main bongkar, kita coba koordinasi dulu dengan pemiliknya nanti," jelasnya.
Atas persoalan itu kata Wendy, dalam waktu dekat ini, Sat Pol PP Sanggau akan turun ke lapangan, untuk bertemu dengan pemilik bangunan itu.
"Ya, dalam waktu dekat ini kita ke lapangan lagi, nantinya akan didampingi pihak Kantor Kecamatan Kembayan untuk bertemu dengan pemilik," tegasnya yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.
Untuk itu Wendy, mengimbau agar masyarakat memahami aturan agar pembangunan rumah tinggal dan tempat usaha dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.‎
