Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Pansus RTRW DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat, Suharso menilai kabupaten itu perlu mempercepat pembentukan Perda Tata Ruang karena berfungsi menentukan pola ruang dalam suatu pembangunan wilayah baik di kabupaten maupun kota.
"Dengan adanya Perda Tata Ruang, maka pemerintah bisa memprioritaskan pembangunan yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya di Sungai Raya, Rabu.
Suharso mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam merampungkan Perda Tata Ruang di kabupaten tersebut.
Dia juga mengimbau Tim IP4T untuk bekerja maksimal dalam melakukan inventarisasi lahan sehingga sejumlah desa yang hingga saat ini masih masuk dalam kawasan hutan lindung sudah bisa dibebaskan dengan adanya inventarisasi ulang yang dilakukan.
"Pemerintah daerah juga haru pro aktif untuk memantau dan mengevaluasi kinerja tim IP4T sehingga hasil kerja yang dilakukan tim IP4T sesuai dengan keinginan dan mengakomodir kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas," tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kubu Raya, Subandi Dolet mengatakan secara umum pihaknya menerima pengajuan Raperda RTRW yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Namun, pihaknya menyarankan agar tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemantauan Tanah (IP4T) untuk terus melakukan pengecekan kondisi di lapangan.
"Dalam melakukan pengecekan harus sesuai dengan mekanisme dan metodologi yang ditetapkan, agar Perda RTRW yang disahkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan hingga 20tahun yang akan datang," paparnya.
Sementara itu Wakil bupati Kubu Raya, Hermanus menerangkan lantaran sempat ditolak, dalam pengajuan RTRW kali ini pihaknya kembali melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sejumlah kekurangan di dalam draf pengajuan RTRW sebelumnya.
"Soal inventarisasi lahan yang menjadi salah satu persoalan utama, terus kami pantau sehingga hasil akhirnya nanti tidak ada lagi kawasan pemukiman masyarakat dan sejenisnya yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung," kata Hermanus, seraya mengaku pihaknya akan terus memantau kinerja IP4T di Kubu Raya.
(KR-RDO/N005)
Kubu Raya Harus Miliki Perda Tata Ruang
Rabu, 30 September 2015 16:11 WIB