Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengerahkan sebanyak 3.758 personel polisi dalam mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak di tujuh kabupaten Desember 2015.
"Kami sifatnya hanya menjaga kelancaran pelaksanaan proses dan tahapan Pilkada di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berusaha mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang itu.
"Dalam pengamanan Pilkada serentak kali ini, kami menerapkan konsep mata praja, dengan cara melakukan pemetaan pada setiap titik yang dinilai rawan," ungkapnya.
Menurut dia, pola pengamanan itu sudah sesuai dengan atensi dari kapolri, yakni melakukan pengamanan disetiap titik yang berpotensi kerawanan, seperti rawan terjadinya gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Polda Kalbar menjadikan seluruh wilayah tempat penyelenggaraan Pilkada serentak itu menjadi fokus pengamanan, karena itu perlu adanya kesiapan dari seluruh personil yang akan bertugas, terutama personil yang ada di kabupaten itu sendiri.
Arianto berharap pola pengamanan yang dipersiapkan, dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mengawal jalannya Pilkada serentak, dengan kondisi yang aman serta berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Kalimantan Barat yakni sebanyak 1.781.111 orang.
Rinciannya, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 173.360 pemilih, Kabupaten Melawi sebanyak 172.193 pemilih, Sintang, 316.926 pemilih, Kabupaten Sekadau, 149.535 pemilih, Kabupaten Bengkayang, 166.506 pemilih, Kabupaten Sambas, 414.391 pemilih dan Kabupaten Ketapang sebanyak 388.200 pemilih.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar mengimbau masyarakat di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 ini agar lebih proaktif untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPS.
"Daftar pemilih sementara telah diumumkan sejak tanggal 10-19 September di kantor PPS tingkat desa dan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS yang diumumkan tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawaty.
Pengumuman DPS di tingkat desa dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara tersebut. "Setelah masa pengumuman ini, selanjutnya ada masa perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap tanggal 1-2 Oktober 2015. Masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPS akan dimasukkan ke dalam DPT sepanjang yang bersangkutan melapor kepada petugas ditingkat desa dengan menunjukkan kartu identitas, seperti KTP, Kartu keluarga, Paspor," jelasnya.
(U.A057/Y008)