Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Glorio Sanen, Selasa, mendatangi Kantor Bawaslu Kalbar, guna melaporkan dugaan pelanggaran dan tidak netral oleh para penyelenggara Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kedatangan kami ke Bawaslu Kalbar, terkait melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti pelepasan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon," kata Glorio Sanen di Pontianak.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu baik oleh KPU dan Panwaslu, sudah secara sistematik, seperti tidak melibatkan tim pemantau independen dalam penyelenggaraan Pilkada sehingga melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Publik.
"Selain itu, Panwaslu juga tidak pernah melibatkan kami (LPID) dalam setiap penyelenggaraan tahapan demi tahapan Pilkada serentak di Kapuas Hulu, sehingga kami nilai tidak profesional dalam penyelesaian berbagai perkara pemilu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, LPID mendesak Bawaslu Kalbar memberikan sanksi tegas kepada para penyelenggara Pilkada serentak di Kapuas Hulu yang dinilai tidak netral dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan, pihaknya telah menerima dokumen terkait laporan dari LPID, yang menduga ada pelanggaran dan ketidaknetralan oleh penyelenggara Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Secepatnya kami akan memproses laporan dari LPID terkait dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan oleh penyelenggara Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Menurut Ruhermansyah, apabila memang ada dugaan pelanggaran etik, maka akan ditindaklanjuti hingga ke dewan kehormatan pemilu. "Ada tiga kategori pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pidana dan kode etik, sehingga akan kami pilah dan pelajari dulu laporan tersebut, sehingga termasuk pelanggaran mana," katanya.
Ruhermansyah menambahkan, para penyelenggara pemilu harus mandiri, adil, jujur, transparan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. "Kami baru ini menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.
Maksimal lima hari, ke depannya sudah ada keputusan apakah termasuk pelanggaran atau bukan, hal itu baru akan diproses apabila sudah dilengkapi dengan format pelaporan sesuai aturan oleh si pelapor, katanya.
"Sanksi terhadap penyelenggara pemilu tersebut, yakni pelanggaran pidana diteruskan ke penyidik dengan ancaman pidana, kemudian pelanggaran administrasi, yakni proses hal-hal yang sifatnya prosedural, sanksinya hanya bersifat administrasi, untuk pelanggaran etik, sanksi terberat bisa diberhentikan," kata Ketua Bawaslu Kalbar.
U.A057/N005)