Sanggau (Antara Kalbar) - Tim Reskrim Polres Sanggau menghentikan pelarian buronan Polres Sintang, Rus (41) yang beralamat di Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Jumat (18/12).
Rus merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mio KB 2039 RT milik Eddy dan pencurian uang sebesar Rp26 juta milik Rusbandiakto warga Dusun Mangga Dua, Desa Piasak Hulu, Selimbau, Kapuas Hulu.
Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja didampingi KBO Reskrim IPDA Rahkmad Kartono menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula, ketika Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari Polres Sintang sekitar pukul 12.50 WIB. Mereka meminta bantuan tentang adanya curanmor dan pencurian uang Rp26 juta di wilayah hukum Polres Sintang.
Tak pakai lama, Polres Sanggau memerintahkan anggota piket fungsi dan personil Sat Reskrim utk ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Pelaku ini merupakan buronan Polres Sintang, kita hanya membantu membekuk pelaku," tegasnya.
Naas bagi pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika melintas di Dusun Sompu, Kelurahan Tanjung Kapuas. Tim Polres Sanggau berhasil menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Mio J KB 2039 RT.
"Petugas kita berjaga-jaga di Simpang Sompu, begitu tersangka lewat langsung diberhentikan, ujarnya.
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan satu unit sepmot KB 2039 RT, sebuah Helm GM, uang tunai Rp14.436.000, dua helai baju baru, tiga helai celana dalam baru, satu buah tas hitam dan satu helai handuk baru.
"Begitu pelaku sudah kita amankan, langsung menghubungi Polres Sintang agar menjemput tersangka dan barang bukti," terangnya.
Polres Sanggau Amankan Buronan Polres Sintang
Minggu, 20 Desember 2015 4:51 WIB
![Polres Sanggau Amankan Buronan Polres Sintang](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2015/12/20151220Tersangka_kiri_dan_BB_saat_diinterogasi_petugas_M_Khusyairi.jpg)
Tersangka (kiri) dan barang bukti yang diamankan petugas (M Khusyairi)