Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Gagal menggunakan hak interpelasi, DPRD Melawi kembali menggunakan kekuatan politiknya untuk mengajukan hak angket kepada Penjabat Bupati Melawi, Hatta. Keputusan pengajuan hak angket ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Melawi dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin mengatakan, setelah seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk mengajukan hak angket, pihaknya akan segera membuat jadwal paripurna, dan segera melayangkan surat kepada Pj Bupati.
"Setelah rapat usai ini kita akan langsung jadwalkan paripurna selanjutnya, selanjutnya mengirimkan surat kepada pemkab, sebab ini sudah menjadi keputusan bersama, dan ketua DPRD hanya memfasilitasi," katanya.
Tajudin memaparkan, beberapa persoalan yang dianggap perlu untuk dijawab antara lain berkenaan dengan mutasi pejabat yang dilakukan beberapa kali oleh Pj Bupati Melawi. Padahal sesuai ketentuan Pj Bupati dilarang melakukan mutasi jabatan tanpa izin resmi dari Kemendagri.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan DPRD adalah berkenaan dengan perekrutan tenaga honor daerah yang tanpa adanya persetujuan dari DPRD. Padahal untuk menggaji mereka, anggaran juga perlu menjadi pertimbangan.
Berikutnya, lanjut Tajudin, adalah adanya dugaan anggaran yang diubah secara sepihak oleh penjabat bupati Melawi, padahal anggaran sudah ditetapkan bersama DPRD Melawi sebelumnya. Dalam paripurna tersebut, juru bicara Fraksi Gerindra, Widya Rima mengatakan, pada paripurna sebelumnya Ketua DPRD Melawi menyerahkan sepenuhnya hak politik kepada fraksi berkenaan dengan ketidak hadiran penjabat bupati Melawi, maka dari itu Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan hak angket kepada Penjabat.
"Seharusnya pada paripurna penyampaikan tanggapan Pj bupati terhadap hak interplasi tersebut Pj bisa menyampaikan tanggapan berkaitan dengan pertanyaan sejumlah DPRD berkaitan dengan kebijakan yang dianggap telah merugikan masyarakat," katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Persatuan Demokrasi Kimroni juga menyatakan hal serupa. Menurutnya ada beberapa kebijakan Pj Bupati Melawi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas daerah. Rapat tersebut dihadiri sebanyak 25 anggota dari total 30 anggota yang ada di DPRD Melawi. Usai penyampaian usulan hak angket fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD.
DPRD Melawi Ajukan Hak Angket ke Pj Bupati
Jumat, 15 Januari 2016 9:21 WIB