Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap lima komplotan penguras ATM yang meresahkan masyarakat Pontianak di tempat terpisah, Minggu (24/1), kata Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah.
"Kelima komplotan penguras atau pencuri ATM tersebut, yaitu berinisial Sar, PG, And, IB, Can, beserta barang bukti berupa puluhan kartu ATM, buku rekening bank dan handphone, uang tunai Rp1,5 juta, serta uang palsu sebesar Rp50 juta," kata Veris Septiansyah di Pontianak, Senin.
Kelima tersangka tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan korban pada 22 Desember 2015.
"Kami langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka itu. Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan awalnya terhadap tiga tersangka, yakni Sar, PG, dan And, setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap dua tersangka lagi, yakni Can dan IB," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya sudah menerima 14 laporan, dengan kejadian sejak tahun 2013 hingga tahun 2016.
Modus operandi yang digunakan tersangka secara garis besar dengan cara berpura-pura sebagai teman lama, menanyakan alamat, menawarkan bisnis, baik melalui telepon maupun bertemu langsung dengan calon korbannya.
Dengan berbagai macam bujuk rayu, akhirnya para korban seperti terhipnotis sehingga dengan mudah menyerahkan kartu ATM dan buku rekening bank.
"Setelah mendapat kartu ATM dan buku rekening bank korbannya, dengan mudah tersangka memindahkan uang korbannya ke rekening mereka," kata Veris.
Veris menambahkan, dalam beraksi para tersangka itu memiliki tugas masing-masing, mulai dari mencari korban, berperan untuk mengambil uang atau memindahkan uang korban ke rekening pelaku dan lain sebagainya.
"Kerugian korban mulai dari Rp2,4 juta hingga yang terbesar Rp250 juta. Kalau ditotal, dari 14 laporan sejak tahun 2013 hingga tahun 2016, kerugian korbannya sekitar Rp660 jutaan," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara. "Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang), katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya mendapatkan hadiah, menawarkan bisnis dan berbagai macam, baik melalui telepon atau bertemu langsung.
"Karena itu semua pasti penipuan. Sebaiknya laporkan segera jika mengetahui atau melihat ada orang yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat," katanya.
(A057/S024)
Polisi Tangkap Lima Komplotan Penguras ATM
Senin, 25 Januari 2016 23:14 WIB