Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Dwi Suslamanto mengharapkan perbankan di provinsi itu menerapkan aturan tentang kenaikan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/debit yang menggunakan chip mulai tanggal 30 Desember 2015.
"Terkait hal itu, kita sudah mengeluarkan dua Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang alat pembayaran menggunakan kartu (AMPK)," kata Dwi Suslamanto di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pada SEBI No.17/51/DKSP, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum transaksi transfer antarbank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam satu hari, serta menaikkan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam satu hari.
Kenaikan batas maksimum tarik tunai dan transfer ini berlaku untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip terhitung sejak 30 Desember 2015. Selanjutnya melalui SEBI No.17/52/DKSP, Bank Indonesia mendorong agar seluruh kartu ATM/Debit yang masih menggunakan magnetic stripe untuk bermigrasi menggunakan chip.
Bank Indonesia juga menetapkan paling lambat pada akhir tahun 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia.
"Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah," tuturnya.
Implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Kebijakan implementasi teknologi chip ini juga diselaraskan dengan implementasi teknologi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit guna mendukung Sistem Pembayaran yang aman dan efisien.
"Kemudian, dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2016, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat akan membuka Loket Penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) yaitu pecahan Rp20.000,- ke bawah. Layanan disediakan mulai tanggal 1 sampai 5 Februari 2016 mendatang pada pukul 08.30 hingga 11.30 WIB pada hari kerja," katanya.
Selain di loket Bank Indonesia, pelayanan penukaran UPK juga dilakukan oleh semua bank umum di Kalimantan Barat. Sehubungan dengan hal itu, masyarakat dihimbau untuk melakukan penukaran UPK di tempat-tempat yang resmi agar terhindar dari risiko tidak tepat jumlah ataupun menerima uang Rupiah yang tidak asli.
(U.KR-RDO/T011)