Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memaksa para pejabat untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari pejabat eksekutif yaitu eselon 1 dan pejabat pusat lain, 70 persen sudah melaporkan harta kekayaannya, kekurangan 30 persen dan merupakan tugas kami dari Kemenpan RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," kata Yuddy di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Yuddy menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan untuk membahas mengenai ketaatan pelaporan LHKPN.
"Bahkan mungkin kami akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi yang tidak hanya administratif tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya berkaitan dengan pejabat eksekutif yang tidak lapor harta kekayaannya," tegas Yuddy.
Terhadap 30 orang persen dari pejabat eksekutif yang belum melaporkan LHKPN, Yuddy pun meminta data dari KPK agar dapat menagih laporan tersebut kepada pejabat bersangkutan.
"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon 1 kira-kira 120 orang, data itu yang akan kami minta ke KPK. Siapa saja pejabat eksekutif yang tidak melaksanakan kewajiban; kami akan koordinasikan dan membantu sehingga tidak mencoreng pemerintah. Kami tunggu data siapa namanya dan apa jabatannya dan kami akan bantu KPK untuk melaksanakan kewajibannya," tambah Yuddy.
Berdasarkan data KPK per 17 Maret 2016, terdapat 9.760 anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN atau 72,69 persen dari total wajib lapor sebanyak 13.427 orang. Sementara lembaga eksekutif masih ada 28,84 persen penyelenggara negara yang belum melapor dari total 222.894 wajib lapor. Selanjutnya instansi yudikatif ada 12,21 persen dari 11.712 orang dan BUMN/BUMD sejumlah 20,35 persen dari total 26.909 wajib lapor.
Khusus untuk legislatif yang belum melapor, terdiri atas 74 anggota DPR, 10 anggota DPD dan 9.676 anggota DPRD. Total wajib lapor LHKPN dari empat bidang institusi tersebut mencapai 288.369 orang dengan 197.685 orang yang sudah lapor yaitu 68,55 persen sehingga masih ada 31,49 persen atau 90.817 orang yang masih belum lapor LHKPN.
Saat ini KPK juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LHKPN yang mengisi ikut mengatur mengenai sanksi dan penyederhanaan format LHKPN.
Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD;
Kemudian (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12) Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi.
Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(D017/R. Chaidir)