Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, telah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan perkebunan yang ada, untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran hutan dan lahan di kabupaten itu.
"Belum lama ini, kita telah melakukan MoU dengan seluruh perusahaan perkebunan di sini, untuk menjalani aturan tentang kepedulian dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Senin.
Ia mengatakan, pemkab telah membuat kesepakatan, baik antisipasi kebakaran maupun sanksi terhadap perusahaan, dimana MoU tersebut dihadiri sekitar 23 orang perwakilan dari dan disaksikan dari pihak kepolisian dan TNI.
Hermanus mengatakan, pihak perusahaan harus melaksanakan aturan-aturan yang diberikan pemerintah Kabupaten, karena hal tersebut untuk menjaga lingkungan dari Karhutla.
"Ada beberapa poin yang paling penting. Minimal pihak perusahaan perkebunan mampu menjaga lingkungan dari Karhutla serta terus menjalin kerja sama dengan warga sekitar, terutama sosialisasi," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan diwajibkan menyediakan kanal atau embung, untuk mempermudah menangani kebakaran saat terjadi Karhutla.
"Supaya tidak kesulitan air saat terjadi kebakaran. Perusahaan di wajibkan membantu pemadaman apapun, jik terjadi kebakaran Karhutla baik di perkebunan maupun di sekitarnya," ungkapnya.
Hermanus menambahkan, hasil MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan pihak perusahaan, sudah disepakati dan diakhiri dengan penandatanganan.
"Intinya dalam MoU untuk menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar, karena masalah kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi isu nasional," katanya.
Tidak hanya itu, Hermanus juga berharap dengan perusahaan, agar memiliki tim pemadaman kebakaran yang dilengkapi peralatan untuk memadamkan api, serta mengedukasi masyarakat sekitar perkebunan untuk tidak membakar lahan.
"Dengan adanya pertemuan itu, semua pihak dapat memberikan kontribusi dan perhatian yang besar terkait dengan musibah kebakaran hutan dan lahan," katanya.
(KR-RDO/N005)