Ngabang (Antara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak terus melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak 2017 berupa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada 8 September - 7 Oktober 2016.
   
"Jadi, kami sebar 1.000 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) sesuai jumlah tempat pemungutan suara atau TPS yang ada di Kabupaten Landak. Mareka sebelumnya juga sudah mengikuti bimbingan teknis," kata Komisioner KPU Kabupaten Landak Reni Yuliati di Ngabang, Kamis.
    
Reni menegaskan, PPDP selama 30 hari akan mendatangi rumah ke rumah untuk melakukan coklit pemilih sehingga diharapkan peran serta masyarakat aktif mendukung KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada Landak ini.
    
"Kalau ada masyarakat yang tidak didatangi PPDP atau hanya mendata tidak di rumah. Silahkan lapor kepada kami. Jadi, berharap data pemilih faktual, valid dan komprehensif," tegas Reni yang menjabat di Divisi Perencanaan dan Data Informasi ini.
    
Ia mengatakan, PPDP setelah mendatangi setiap rumah, mendata anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selanjutnya, setiap rumah di tempel stiker tanda sudah terdata.
   
 Jadi, kami mohon  juga partisipasi aktif dari masyarakat membantu kegiatan pendataan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi baik di media massa, spanduk dan kepada anggota PPK dan PPS untuk mendampingi PPDP  yang menjalankan tugas di lapangan," ungkap Reni.
    
Ia menambahkan, dalam pendataan pemilih mengacu aturan berdasarkan  UU No.10 tahun 2016 dan PKPU No.4 tahun 2015. Sedangkan untuk data jumlah pemilih berdasarkan DP4 yang diberikan KPU Pusat dan DPT terakhir yakni Pilpres 2014.



Pewarta: Kundori
Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026