"Dari total kapal yang melakukan perpanjangan izin tersebut sebanyak 80 persennya merupakan kapal lokal. Selebihnya yakni 20 persen kapal itu mayoritas berasal dari Kepulauan Riau namun terdapat juga kapal yang berasal dari Jawa," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Satrio menjelaskan setiap kedatangan kapal di PPN Pemangkat, Kabupaten Sambas, harus melaporkan kedatangannya.
"PPN Pemangkat diberi kewenangan untuk perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dimulai dari kapasitas 31 hingga 60 GT. Karena hanya perpanjangan, untuk izin yang baru tetap di Jakarta yang mengeluarkannya," tuturnya.
Ia menambahkan untuk pelayanan perpanjangan izin kapal di PPN Pemangkat saat ini semakin mudah dan efektif dengan diberlakukannya pelayanan terpadu melalui kantor pelayanan terpadu PPN Pemangkat. Menurutnya adanya Pelayanan terpadu satu atap tersebut sebagai upaya mempercepat pelayanan.
"Hadirnya pelayanan terpadu PPN Pemangkat mempermudah pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan. Selain itu juga bisa mempercepat, setelah selesai bisa langsung berangkat lagi," kata dia.
Dikemukakannya bahwa kapal yang mendapat sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI), berlaku wajib bagi kapal di atas 20 GT.
"SHTI menurut Satrio merupakan lembar awal, baru setelah itu tambat labuh. Setelah tambat labuh, kapal diberikan pelayanan air bersih untuk di kapal. Surat laik operasi (SLO) juga merupakan pelayanan dalam satu atap kantor pelayanan terpadu . Walaupun yang berwenang menyatakan kelayakan tersebut dari Satker PSDKP namun dengan terpadu dapat dilayani," katanya.
(KR-DDI/N005)