Ngabang (Antara Kalbar) - Pj Bupati Landak Jakius Sinyor sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait adanya 31.741 masyarakat Kabupaten Landak yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Landak 2017 karena tidak memiliki KTP elektronik.
"Setahu saya blangko E-KTP yang belum ada di Disdukcapil Landak sekitar 3.000 lembar. Tapi saya sudah kirim surat ke Kemendagri untuk meminta blangko E-KTP tersebut," ujar Jakius.
Ia berjanji Pemkab Landak akan terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut. "Tapi saya berharap antara Disdukcapil Landak dengan KPU Landak harus sinkron. Walaupun KPU Landak mengatakan begitu, kita harus mengetahui dimana celahnya," kata Jakius.
Iapun dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi dengan turun ke setiap kecamatan di Landak. "Kita akan mensosialisasikan masalah kependudukan dan pelaksanaan Pilkada Landak. Hal ini yang paling penting. Saya akan padukan data antara Disdukcapil Landak dan KPU Landak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 31.741 masyarakat di Kabupaten Landak terancam tidak bisa menggunakan hak suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017. Karena mereka tidak memiliki data kependudukan yang akurat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik (E-KTP).
Sementara, sesuai aturan pada Pilkada Landak 2017, masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dan untuk terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki E-KTP.
Komisioner KPU Landak Reni Yuliati membenarkan dari jumlah Daftar Pemilih Sementera (DPS) Pilkada Landak 260.905, sebanyak 31.741 diantaranya daftar pemilih potensial non KTP Elektronik.
"Kami sudah koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Landak , mereka sudah menyambut baik dengan membantu menempatkan satu petugasnya di kantor KPU, untuk mengecek data pemilih apakah masuk di data kependudukan Landak," kata Reni di Ngabang.
Menurut Reni, dari KPU Landak sendiri secara faktual sudah menurunkan ke PPK, PPS dan PPDP untuk cek ulang data pemilih yang tidak valid atau ada kesalahan yang ditemukan untuk diperbaiki.
"Memang angka data pemilih yang tidak valid cukup tinggi bagi kami karena dari jumlah DPS yang ada, ada sekitar 31 ribu lebih masih invalid atau sekitar 12 pesen," kata Reni.
Ia mengaku untuk langkah pembenahan data secara bertahap, dari tanggal 3 - 9 Nopember sudah turun cek ulang. Selanjutnya pada tanggal 10 – 19 Nopember DPS akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
"Nah, untuk perbaikan data pemilih efektif pada tanggal 7 Nopember PPDP turun ke lapangan dan harus masuk data kembali tanggal 20 Nopember, karena pada 25 Nopember sudah tahapan pleno penetapan DPT di tingkat desa. Jadi waktu memang singkat," tegasnya.
Pj Bupati Landak : Data KPU dan Dukcapil Harus Sinkron
Sabtu, 5 November 2016 16:46 WIB