Kayong Utara (Antara Kalbar) - Kasat Lantas Polres Kayong Utara Iptu Sulardi mengatakan bahwa Samsat Kabupaten Kayong Utara sampai saat ini belum bisa melakukan penerbitan surat- surat terkait kendaraan sampai adanya instruksi dari Kapolda Kalbar.
"Jadi untuk pelayanan secara utuh kita masih menunggu Juklak dari Kalpoda Kalbar, kemungkinan melalui Kasubdit Polda Kalbar akan meninjau langsung kesini seperti apa persiapan terutama Samsat Kabupaten Kayong Utara," ujar Sulardi.
Selain menunggu instruksi dari Kapolda Kalbar, hal lain yang menjadi kendala menurut Iptu Sulardi adalah dikarenakan sarana prasarana penunjang untuk pelayanan seperti mesin cetak belum tersedia di kantor Samsat yang baru ditempati tersebut.
"Kalau untuk cetak baru kita masih serahkan dengan Kabupaten Ketapang, tapi kalau untuk pengesahan kita bisa melayani disini," jelasnya.
Terkait perubahan PP 50/2010 menjadi PP 60/2016, dirinya sebagai Kasatlantas baru di Polres Kabupaten Kayong Utara akan segera melakukan sosialisasi secara perlahan kepada masyarakat agar informasi terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diberlakukan sejak 6 Januari 2017 bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.
"Terkait perubahan PP 50 ke 60 perlahan kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang adanya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK yang tadinya tidak ada biaya sekarang dikenakan tarif 25 ribu," jelasnya.