Vilnius (Antara Kalbar) - Polandia dan Lithuania
mengatakan, Kamis, mereka tidak akan mengizinkan Amerika Serikat
menempatkan penjara-penjara rahasia baru Badan Intelijen Pusat AS (CIA)
di wilayahnya.
Ketetapan akan diterapkan kedua negara Eropa
timur itu jika Presiden AS Donald Trump memilih untuk membangkitkan
program lama CIA, yang menahan dan menginterogasi para tersangka teroris
di luar negeri.
Baik Polandia maupun Lithuania merupakan
sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah memfasilitasi keberadaan penjara
rahasia, yang dulu digunakan dalam "perang melawan terorisme" pada masa
Presiden George W. Bush --setelah AS mendapat serangan pada 11
September 2011.
Para pejabat AS mengatakan Trump kemungkinan
akan memerintahkan peninjauan dilakukan kembali. Hasil peninjauan bisa
mengarah pada keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan lagi program
tersebut.
Fasilitas yang sama pada masa lalu berlokasi di Roma, Thailand dan Afghanistan.
Penjara tersebut menjadi tempat interogasi dilakukan dengan
menggunakan teknik-teknik yang kerap dikecam sebagai penyiksaan.
"Tidak ada pengajuan untuk itu (penempatan penjara rahasia, red)
dan tidak ada ruang (bagi pembicaraan soal penjara, red)," kata Perdana
Menteri Polandia Beata Szydlo kepada para wartawan. Ia menjawab
pertanyaan tentang apakah pemerintahannya akan menyetujui penempatan
penjara CIA.
"Jawaban saya adalah, tidak." Menteri Luar
Negeri Lithuania Linas Linkevicius mengatakan kepada Reuters bahwa
negaranya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua bidang
strategis.
Namun, ia menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi.
"Menyiksa orang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum
dan tata cara internasional, tidak hanya secara hukum melainkan juga
secara moral," ujarnya dalam suatu wawancara.
"Negara
beradab tidak boleh menerapkan metode seperti itu (penyiksaan, red). Ini
bukan pendapat pribadi, ini sikap negara saya." Lithuania sedang
menghadapi dua tuntutan hukum di Mahkamah HAM Eropa (ECHR) atas tudingan
bahwa negara itu menahan orang-orang di sebuah penjara yang ada sepuluh
tahun lalu dan tidak pernah diakui oleh para pejabat negara itu.
Penyelidikan oleh parlemen Lithuania pada 2010 menemukan bahwa
lembaga keamanan negara telah membantu CIA membuat tempat penahanan di
sebuah bangunan di ibu kota negara, Vilnius.
Namun menurut penyelidikan itu, tidak ada bukti bahwa tempat tersbut digunakan untuk menahan orang.
ECHR pada 2014 menyatakan bahwa CIA telah menjalankan penjara
rahasia di sebuah hutan Polandia bagian utara, yang disebut dengan
"Quartz". Pengungkapan itu merupakan yang pertama kalinya sebuah
pengadilan di Eropa mengatakan bahwa CIA mengoperasikan penjara-penjara
rahasia di kawasan tersebut.
Undang-undang Polandia
menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan
menyiksa, kejam dan tidak manusiawi.
Polandia Lithuania Tidak Mau Fasilitasi Penjara Rahasia Cia
Jumat, 27 Januari 2017 11:29 WIB