Washington (Antara Kalbar) - Ribuan pemrotes turun
ke jalan-jalan di Washington pada Sabtu (4/2) untuk menentang perintah
eksekutif Presiden AS Donald Trump.
Trump menandatangani
perintah eksekutif pada 27 Januari, yang melarang warga dari tujuh
negara dengan mayoritas warganya orang Muslim melakukan perjalanan ke AS
selama 90 hari, berhenti menerima pengungsi selama 120 hari dan tanpa
batas waktu mencegah pengungsi dari Suriah, guna "melindungi keamanan
AS".
Pemrotes, yang kebanyakan anak muda, mulai berkumpul di
luar Gedung Putih sekitara pukul 13.00 waktu setempat, dan berjalan
menuju Kongres di sepanjang Pennsylvania Avenue pada sekitar pukul 14.20
waktu setempat.
Demonstrasi itu, yang di satu lama Facebook disebut Peace for Iran, adalah yang kedua digelar di Washington.
Pemrotes meneriakkan "imigran disambut baik di sini, tak ada
kebencian, tak ada rasa takut" dan "ini lah yang membuat Amerika besar,
mencintai dan tidak membenci", saat mereka berpawai di pusat kota
Washington.
Ketika kerumunan orang melewati Trump
International Hotel, suara teriakan keras terdengar, "Donald Donald tak
bisa kah kau melihat, kamu tidak diterima di D.C." Seorang pemrotes yang
mengaku bernama Alexa Wilson mengatakan ia mengikuti protes tersebut
untuk memperlihatkan solidaritas, demikian laporan Xinhua --yang
dipantau Antara di Jakarta, Ahad pagi. "Saya percaya orang mesti bangkit
untuk menentang semua yang bertolak-belakang dengan keyakinan mereka,"
katanya.
Taylor Stevens, seorang pemrotes lain, mengatakan ia merasa tidak nyaman dengan cara Trump mengeluarkan perintah itu.
"Ia menggunakan palu ketika ia memerlukan pisau bedah. Perintah
eksekutif tersebut telah membuat negara kami jadi kurang aman sebab
perintah itu mungkin menjadi propaganda buat kelompok fanatik," katanya.
Peristiwa serupa juga terjadi di New York dan Florida pada Sabtu.
Dalam perkembangan yang berkaita, Departemen Luar Negeri AS pada
Sabtu mengubah pembatalan visa buat orang asing berdasarkan larangan
perjalanan yang dibekukan pada Jumat (3/2) oleh seorang hakim federal.
Departemen tersebut mengatakan orang asing yang termasuk di dalam
larangan perjalanan itu dan memegang visa sah sekarang bisa pergi ke
Amerika Serikat.
Tindakan tersebut dilakukan setelah hakim
federal James Robart di Seattle, Negara Bagian Washington, pada Jumat
memutuskan perintah eksekutif Presiden Trump mengenai larangan
perjalanan akan dibekukan di seluruh Amerika Serikat, dan berlaku
segera.
Sebanyak 60.000 visa buat warga negara dari tujuh
negara dengan mayoritas warga adalah Muslim dan tercakup oleh larangan
90-hari, termasuk Irak, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia,
untuk "sementara dicabut" berdasarkan larangan perjalanan Januari, yang
memicu protes dan kecaman di seluruh dunia.
Masih pada
Sabtu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan Departemen
tersebut telah membekukan semua tindakan untuk melaksanakan larangan
perjalanan sejalan dengan putusan hakim federal.
Pemprotes Berkumpul di AS Menantang Larangan Perjalanan Trump
Minggu, 5 Februari 2017 8:29 WIB