Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota DPR RI Komisi XI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Michael Jeno mendorong perbankan yang ada di Kalbar saat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanya pada sektor perdagangan saja melainkan juga menyentuh sektor lainnya seperti di sektor hulu.
"Akses terhadap KUR harus dibuka untuk UMKM di perkotaan maupun perdesaan, dari perhuluan hingga industri pengolahan dan perdagangan. Jadi jangan hanya ke perdagangan saja, tetapi juga berikan kepada petani karet, pengrajin, peternak, petani sawit mandiri dan mereka yang bergelut di sektor produksi," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Jeno mencontohkan di sektor pertanian saat ini belum banyak petani mandiri yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan berbunga rendah tersebut. Kata dia, KUR bukan hanya jadi program perbankan, tetapi juga dipandang sebagai bagian dari ideologi bangsa.
"Pemerintah meluncurkan KUR untuk mendorong tumbuhnya pengusaha dan ekonomi domestik. Para petani bisa memanfaatkannya," jelasnya.
Ia menambahkan keberhasilan program tersebut sangat tergantung dari perbankan yang menyalurkan dan para penerimanya.
"Jangan KUR tidak tepat sasaran dan penggunaannya juga tidak tepat, jangan diinvestasikan ke hal hal lain. Program ini diberikan guna memberikan modal bagi pelaku usaha kecil," paparnya.
Dikatakannya, sebagai upaya mendorong pelaku usaha jika dilihat dari segi persaingannya, yang perlu ditingkatkan pula adalah dari segi SDM.
"SDM yang mumpuni tentunya salah satu penentu daya saing UMKM. Maka dari itu kita juga berupaya untuk memberikan pembinaan pembinaan bagi UKM, melalui sosialisasi," kata dia.
Menurut dia, perbankan sebaiknya berperan dalam pertumbuhan wirausahawan baru di Indonesia. Selain itu bank-bank juga harus berperan dalam pengembangan pengusaha mikro menjadi pengusaha yang lebih tinggi levelnya.
"Hal itu bisa dilakukan melalui kredit-kredit usaha rakyat yang dibebani dengan bunga rendah. Jika itu dilakukan maka dunia usaha akan bergairah. Apalagi ciri negara maju adalah persentase wirausahanya yang besar," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)