Pontianak (Antara Kalbar) - Kabagops Polres Sambas, Kompol Jajang mengajak masyarakat Sambas untuk melaporkan aksi penimbunan barang oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Mendekati bulan puasa dan lebaran aksi penimbunan barang perlu diwaspadai. Ketika ada aksi penimbunan tersebut terutama pada sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak maka laporkan kepada kami," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Jajang mengatakan apabila pelaku terbukti menimbun barang maka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 huruf A UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu lanjutnya, pelaku penimbunan juga bisa disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau UU Darurat 17/1951 tentang Penimbunan Barang-Barang.
"Ancaman hukuman terhadap perbuatan tersebut cukup tinggi. Sehingga jangan mencoba-coba melakukan penimbunan," kata dia.
Jajang menjelaskan untuk pengawasan pihaknya melaksanakan operasi secara tertutup dan terbuka. Menurutnya untuk operasi tertutup petugas menggunakan teknik reserse untuk mengendus lokasi atau orang yang dicurigai.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi bersama dalam antisipasi penimbunan barang tersebut ," katanya.
Ia memaparkan satu di antara praktik penimbunan barang yakni membeli barang-barang pokok dalam jumlah banyak untuk dijual lagi dengan harga yang berlipat ganda.
"Spekulan biasanya memanfaatkan tingkat konsumsi yang mencapai puncaknya sepekan sebelum lebaran. Namun tentu kita melakukan pengawasan di gudang-gudang, kemudian jalur distribusi untuk mengetahui kewajaran dalam pembelian barang - barang tersebut," katanya.
(U.KR-DDI/N005)
Polres Sambas : Ada Penimbunan Barang Segera Laporkan
Jumat, 7 April 2017 16:50 WIB