Sintang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan Map, pegawai Dinas Perhubungan setempat menjadi tersangka kasus pungutan liar parkir kendaraan di wilayah setempat.
"Tersangka tertangkap pada operasi tangkap tangan pada Minggu (9/4) karena melakukan pungli terhadap petugas parkir di Pasar Tanjungpuri," kata Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto di Sintang, Rabu.
Ia menjelaskan modus pungli yang dilakukan Map dengan mengambil uang dari tukang parkir yang sebelumnya diberikan karcis, namun karcis itu tidak diberikan kepada masyarakat yang parkir.
"Seharusnya karcis diberikan kepada nasyarakat yang melakukan parkir," katanya.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dari Mapari, yaitu karcis 109 lembar dan uang Rp515 ribu
Ia mengatakan kepolisian akan mengaudit praktik pungli sejak 2013 karena penanganannya menggunakan undang-undang tentang tipikor.
Hingga saat ini, kata Eko, sudah 11 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus itu, sedangkan Kepala Bidang Perhubungan dan Kepala Dinas Perhubungan hingga kini belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam pengembangan penanganan kasus tersebut.
"Kami akan memanggil dan memeriksa juga pejabat terkait," katanya.
Polisi Tetapkan Pegawai Dishub Sintang Tersangka Pungli
Rabu, 19 April 2017 11:13 WIB