Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat menyatakan akan menindak tegas pelaku penimbunan sembilan bahan pokok saat Ramadhan dan Lebaran yang sebentar lagi tiba.
"Tindakan tegas tidak hanya pada momentum tertentu saja, akan tetapi dalam rangka menyambut Ramadhan dan Lebaran," kata Kabag Operasi Polres Komisaris Polisi
Jajang saat dihubungi di Sambas, Senin.
Pencegahan dan penindakan secara tegas dalam rangka agar stok kebutuhan masyarakat di sejumlah pasar di Sambas terpenuhi, katanya lagi.
Jajang mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan dengan intens di lapangan soal kewajaran stok sembako. Hal itu menurutnya sesuai juga dengan instruksi dari Kapolri untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.
"Untuk sementara kalau menghadapi Ramadhan kebutuhan mengalami kenaikan yang masih wajar. Namun kalau ada pedagang yang nakal seperti menimbun barang supaya langka akan kita tindak," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa distributor dan penjual yang nakal atau yang menimbun barang akan dikenakan ancaman maksimal lima tahun penjara dan dengan denda Rp50 miliar.
"Demikian juga harapan kami kepada masyarakat kalau mengetahui ada distributor atau ada pedagang nakal silakan melaporkan kepada kepolisian atau dinas terkait di Kabupaten Sambas dalam hal ini Diskumindag Sambas," katanya mengimbau.
Ia menambahkan selain akan melakukan penindakan terhadap penimbunan yang dilakukan pedagang yang nakal, pihaknya juga ikut melakukan terhadap kemungkinan barang kedaluwarsa yang masih dijual oleh minimmarket atau pasar lainya.
"Kita juga memantau kepada minimarket yang terutama yang menjual barang kedaluwarsa atau barang yang menjelang kedaluwarsa. Dalam hal ini, kita tetap akan melakukan penindakan kepada pelaku," sebutnya.
Kembali ia berharap supaya pemilik usaha, agar benar-benar dapat memperhatikan barang yang diperdagangkan.
"Kita harus sama-sama menjaga agar jangan sampai ada yang dirugikan karena oknum yang tidak bertanggung jawab. Demikian juga kepada konsumen juga harus teliti ketika membeli," katanya.
(U.KR-DDI/N005)
Polres Sambas Tindak Tegas Penimbun Sembako
Senin, 8 Mei 2017 13:55 WIB