Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang meminta pelaku usaha tradisional bisa menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga barang kebutuhan pokok, seperti gula pasir, daging beku, dan minyak goreng kemasan sederhana.
"Saat inikan yang sudah menerapkan HET baru pasar ritel modern seperti Alfamart, Indomaret maupun Hypermart. Dan kami akan memberikan arahan lagi, supaya pasar tradisional pun bisa mengikuti," kata Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang, Hendryan, Selasa.
Dia mengatakan, jika pedagang pasar tradisional tidak bisa mengikuti, tentunya mereka akan mempunyai pesaing. Silakan masyarakat (konsumen) memilih, karena harga di pasar modern sudah dipatok, seperti gula merk apapun seharga Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana merk apapun Rp11 ribu per liter, dan daging beku Rp80 ribu per kilogram.
"Kita berharap dengan adanya pesaing ini, tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoba-coba berspekulasi dengan bermain stok. Karena sanksinya akan berat nanti," katanya.
Sebelumnya, Kasi Distribusi Barang dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang, Helmi Aswandi mengatakan, dari pemantauan pihaknya di sejumah tempat seperti di Alfamart, Indomaret maupun Hypermart terkait adanya kebijakan penetapan HET tiga barang pokok ini sudah dilakukan.
Menurutnya, penetapan HET tersebut berlaku untuk pasar ritel modern di seluruh Indonesia, tak terkecuali juga di Kota Singkawang.
Penerapan HET ini adalah berdasarkan surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
"Itu sesuai surat resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan RI dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersedian kebutuhan pokok bagi masyarakat," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
Pasar Tradisional Singkawang Diminta Terapkan HET
Selasa, 16 Mei 2017 21:41 WIB