Polisi Sintang Tangkap Mucikari Kasus Prostitusi
Senin, 12 Juni 2017 22:02 WIB
Sintang (Antara Kalbar) - Kepolisian Polres Sintang berhasil mengungkap sejumlah kasus pada pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) salah satu diantaranya yaitu penangkapan mucikari.
"Kasus terbanyak selama operasi pekat yaitu prostitusi dan kami juga menangkap seorang mucikari," kata Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin ketika ditemui di Sintang, Senin.
Dikatakan Sudarmin, dalam operasi pekat telah terungkap 138 kasus, 70 kasus diantaranya yaitu kasus prostitusi.
Menurut Sudarmin, sasaran operasi pekat seperti perjudian, minuman keras, premanisme, prostitusi dan sejumlah penyakit masyatakat lainnya.
" Khusus untuk kasus prostitusi kebanyakan terjadi di cafe - cafe bahkan di kos - kosan," jelas Sudarmin.
Sedangkan jumlah kasus lain yang terungkap, ada judi sebanyak 7 kasus, narkoba 2 kasus, miras 12 kasus, dan petasan 46 kasus.
"Pengungkapan kasus miras ini termasuk yang di Ketungau Hulu," kata Sudarmin.
Ia menjelaskam Polsek Ketungau Hulu telah mengamankan empat drum bahan baku miras jenis arak putih yang sudah peragian.
"Petugas kami di Ketungau Hulu juga mengamankan tiga jerigen berisi 20 liter arak putih, satu ken berisi 35 liter arak putih dan sejumlah botol," kata Sudarmin.
Dalam penanganan pelaksanaan operasi pekat tersebut para pelaku rata - rata dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sekaligus membuat penyataan.
" Selama operasi pekat itu dilakukan Tipiring untuk para pelaku, kecuali sejumlah kasus seperti narkoba dan sejumlah kasus lainnya," jelas Sudarmin.