Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan mendistribusikan sebanyak lima ribu KIA (Kartu Identitas Anak), kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota setempat, Suparma.
"Dalam waktu dekat, KIA tersebut akan kami distribusikan kepada masyarakat," kata Suparma di Pontianak, Kamis.
Ia mengakui, memang ada sedikit keterlambatan dalam pendistribusian KIA tersebut, lantaran pihaknya menunggu pengiriman blangko dari pusat.
"Memang tahap awal lima ribuan karena ambang batas peralatan untuk mencetak terbatas. Kalau dipaksakan dikuatirkan mesin cetaknya akan rusak, apalagi alat tersebut masih terintegrasi dengan KTP Elektronik," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 21 ribu blangko KIA dari total 32 ribu. Dari 21 ribu data yang sudah masuk dan dinyatakan valid, ditargetkan dalam kurun waktu satu bulan ini bisa mencapai lima ribu KIA yang akan dicetak.
Sedangkan sasaran KIA di Pontianak mencapai 212 ribu anak. Suparma menargetkan 75 persen dapat diselesaikan secepatnya.
Akhir tahun ini diharapkannya, jumlah total itu bisa rampung, hanya saja, ada sejumlah kendala, misalnya keterbatasan operator, peralatan dan server.
"Saat ini saja, server dan alat cetak masih menumpang di mesin KTP Elektronik, target lima ribu di bulan ini pun lantaran keterbatasan itu. Nanti juga akan kerja sama dengan bidan dan rumah sakit untuk penerbitan KIA ini dan bisa juga dengan PAUD, TK dan sekolah," ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada 32 rumah sakit termasuk bidan praktek yang sudah menandatangani kerja sama dengan Disdukcapil Kota Pontianak dalam pembuatan KIA tersebut.
KIA berfungsi untuk memberikan pendataan anak yang baru lahir. Dan diperuntukkan untuk anak 0-17 tahun, sehingga registrasi tak perlu dilakukan berulang. Kemudahan dalam pengurusan KIA bisa didapat dengan mengurus akta kelahiran.
Mereka yang mengurus akta kelahiran akan mendapatkan akta kelahiran, perubahan kartu keluarga dan KIA. Sementara di daerah lain, KIA memang sudah disosialisasikan sejak lama, katanya.
Untuk saat ini, pihak Disdukcapil Kota Pontianak tidak membuka loket pelayanan KIA. KIA yang diproses diprioritaskan bagi anak usia 0 - 60 hari maupun melalui kerja sama dengan pihak rumah sakit atau klinik serta sekolah-sekolah.
"Jadi, tahap awal diperuntukkan anak usia 0-60 hari atau dua bulan dan usia sekolah. Sedangkan anak-anak berusia di atas dua bulan dan di bawah usia sekolah masuk dalam daftar tunggu," katanya.
(U.A057/Y008)
Pontianak Distribusikan Lima Ribuan Kartu Identitas Anak
Kamis, 10 Agustus 2017 15:49 WIB