Pontianak (Antara Kalbar) - Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Sambas, Karlan mengingatkan masyarakat apabila dalam berkurban harus sesuai syariat.
"Dalam melaksanakan kurban mestilah memenuhi syariat, seperti usia hewan kurban harus cukup umur, kambing haruslah berusia lebih dari satu tahun dan sapi berumur lebih dari dua tahun serta hewan kurban tersebut mesti dalam keadaan sehat dan tidak cacat," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Karlan menambahkan terpenting juga soal pengangkutan atau distribusi hewan kurban dari penjual kepada pembeli harus diperhatikan untuk menjaga kondisi hewan kurban tersebut.
"Saat pengangkutan jangan sampai hewan kurban tersiksa apalagi sampai terluka dan mengakibatkan cacat. Apabila terjadi misalnya patah kaki atau luka sebelum dipotong maka tidak dibolehkan. Sapi atau hewan kurban harus sehat dan tidak cacat," kata dia.
Menurutnya, prosedur penyembelihan hewan juga mesti diperhatikan terutama kepada panitia kurban yang bertugas menyembelih.
"Dalam hal penyembelihan, carilah mereka yang memahami dan mengetahui prosedur penyembelihan hewan kurban secara syariat," papar dia.
Kemenag kata dia sebenarnya dalam hal berkurban juga secara reguler telah memberikan pelatihan penyembelihan hewan bagi warga.
"Setiap tahunnya kita memberikan pelatihan untuk penyembelihan dan tata cara pemotongan hewan. Biasanya dari Kabupaten Sambas kita utus sekitar enam orang pelatih," jelasnya.
Untuk hewan kurban saat ini, dari data yang dihimpun Kantor Kemenag Sambas setidaknya sudah terdapat 1500 hewan kurban yang terdiri dari kambing dan sapi.
"Dalam kurban ini kita akan pantau langsung melalui KUA yang tersebar. Sedangkan untuk pemantauan kelayakan akan dilakukan oleh Dinas Peternakan seperti tahun sebelumnya," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)