Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 10 kasus tender proyek di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat bermasalah sebagaimana hasil sidang perkara yang digelar di Pontianak.
"Dari 10 tender tersebut dinyatakan sembilan perusahaan dan satu panitia bersalah, karena telah melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar Kepala Kantor Perwakilan KPPU Balikpapan Akhmad Muhari, di Pontianak, Senin.
Akhmad merincikan dari 10 perkara yang dinyatakan bersalah tersebut, yakni terkait paket pelelangan proyek peningkatan jalan Putussibau-Nanga Era, pelebaran jalan Era-Semangut, Tanjung Kerja dan Nangga Semangut.
Tender yang bermasalah tersebut dilakukan pada 2015 lalu dan penyelidikannya pada 2016, dan 2017 disidangkan.
"Majelis dari KPPU memutuskan kesepuluh pihak bersalah dan diberikan waktu untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan," kata dia.
Dalam pengajuan banding, menurutnya, pihak yang bersalah dipersilakan mengajukannya ke pengadilan negeri berdomisili.
"Apabila tidak ada komplain berupa gugatan maka keputusan yang ada inkrah dan harus membayar denda sesuai keputusan," katanya lagi.
Ia memaparkan atas putusan tersebut, dari 10 pihak yang bersalah denda yang harus dibayar oleh yang bersangkutan mulai Rp33,9 juta hingga Rp4,8 miliar.
"Kami berharap dari putusan perkara ini bisa meninggalkan cara yang tidak baik dalam pelelangan dan bersaing. Jangan ada lagi persekongkolan dalam tender dan lainnya," katanya pula.
(KR-DDI/B014)