Sukadana (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kayong Utara membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan perda (raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Pansus yang dibentuk akhir Juli ini sebagai tindak lanjut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Alias menjelaskan, DPRD Kabupaten Kayong Utara membentuk pansus Raperda dengan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara.
"Dalam sebuah perda perlu dibahas dalam sebuah pansus agar dalam pelaksanaannya nanti sudah ditelaah dasar hukum dan azas manfaatnya," kata Alias.
Dalam sidang paripurna tersebut pula, Alias mengatakan, pihaknya menilai perda baru tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara ini sangat diperlukan.
Sebab, payung hukum pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan ini menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2017 yang diundangkan pemerintah pusat pada 30 Mei 2017 lalu.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka raperda ini sangat diperlukan," kata H. Alias.
Terkait pembahasan Perda yang di dalamnya juga mengatur penyesuaian tunjangan transportasi anggota dan pimpinan dewan ini, sebelumnya Ketua Pansus H. Effendi Ahmad, M.Pd.Imengatakan bahwa tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang penting untuk kebutuhan transportasi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
"Tunjangan dan gaji adalah hak yang melekat pada jabatan anggota dewan. Gaji anggota dewan itu diberikan oleh negara untuk legislasi, anggaran dan pengawasan kepada pemerintah," kata Effendi Ahmad.
DPRD KKU Bentuk Pansus Raperda Keuangan Dewan
Rabu, 15 November 2017 9:14 WIB