Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus didampingi Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau Hendri Alpius dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Wajib Kerja Dokter Spesial bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan usai pembukaan pembekalan peserta wajib kerja dokter spesialis (WKDS) dan nota kesepahaman dengan kepala daerah oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek di Ballroom Hotel Red Top, Jakarta.
Bupati Rupinus bersama 97 bupati lain se Indonesia dan beberapa gubernur yang menandatangani MoU tersebut. Ia mengatakan, dengan adanya MoU itu tentunya diharapkan dokter spesialis yang ditugaskan nanti di RSUD Sekadau dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak kekurangan dokter spesialis lagi. "Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal," kata Bupati Rupinus.
Ia melanjutkan, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialistik di daerah melalui WKDS. "Kita merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Kesehatan RI yang sudah memberikan dokter spesialis melalui WKDS ini. Kita merasa sangat terbantu dengan adanya dokter spesialis yang akan bertugas di kabupaten sekadau ini, hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat kabupaten Sekadau akan pelayanan kesehatan melalui dokter spesialis," ujarnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek dalam sambutannya mengatakan ketersediaan dokter spesialis di daerah, merupakan bagian dari upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia. Melalui WKDS, sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, diimplementasikan dengan PP nomor 4 tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang saat ini sudah dilakukan Kemenkes.
Dalam kesempatan itu Menteri Kesehatan menitip pesan kepada kepala daerah untuk memberikan fasilitas rumah dan tambahan insentif kepada para dokter spesialis. Tujuannya agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit dimana mereka ditempatkan.
Sementara kepada dokter spesialis yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia, Menkes menitip pesan untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena masyarakat betul-betul membutuhkan pelayanan dari dokter spesialis.
Disamping itu Menkes juga berpesan agar para dokter dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya daerah setempat.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo menyampaikan, bahwa Nota Kesepahaman (MoU) ini terkait dengan usulan 114 rumah sakit dari 113 kabupaten/kota dan 29 Provinsi namun yang direkomendasikan Kemenkes hanya 90 rumah sakit, 85 Kabupaten/kota dan 27 Provinsi.
Plt Direktur RSUD Sekadau Henri Alpius mengatakan dari kerja sama WKDS itu Kabupaten Sekadau mendapat dua orang dokter spesialis yakni dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kandungan. Kehadiran dokter spesialis ini untuk menjawab kekurangan dokter spesialis di RSUD Sekadau.
Dengan dua tambahan dokter spesialis tersebut lanjut Hendri maka RSUD sekadau memiliki 10 tenaga spesialis. " Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah Kabupaten Sekadau terhadap kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan," ujarnya.
Adapun substansi dari Nota Kesepahaman Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang ditandatangani oleh Bupati Sekadau dan Dirjen Kemenkes RI, antara lain Kemenkes RI berperan untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan WKDS, menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik, melakukan penempatan peserta WKDS, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS, serta memberikan tunjangan kepada peserta WKDS mandiri.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau bertanggung jawab terhadap perencanaan kebutuhan dokter spesialis sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mengirim usulan kebutuhan dokter spesialis di tingkat daerah kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi.
Kemudian menerbitkan surat izin praktik kepada peserta WKDS, menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di rumah sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik, menyediakan tempat tinggal atau rumah dinas, memberikan jaminan keamanan bagi peserta WKDS, memberikan tambahan insentif dari pemerintah daerah kepada peserta WKDS sesuai dengan kemampuan daerah, dan memberikan hak lainnya kepada peserta wajib kerja dokter spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Sekadau MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis
Kamis, 23 November 2017 16:54 WIB