Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Senin,
berbagi pengalaman dalam menciptakan iklim usaha kondusif pada seminar
"Local Government Capacity fo Business Index di Jakarta.
"Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam,
pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Pontianak, sehingga kami mendorong iklim investasi
itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah
perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan," kata Sutarmidji di
Jakarta, melalui rilis Humas Pemkot Pontianak.
Ia
menjelaskan, semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan
demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.
Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim
usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi
pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo
Business Index (LGCB Index) bertemakan "Doing Business in Indonesia:
From Achievement to Sharing Best Practice" di Jakarta.
Pemerintah Kota Pontianak juga menerima penghargaan kategori tersebut
dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya,
Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan
lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktik terbaik dan unik dalam
menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dalam kesempatan
itu, Sutarmidji menambahkan, perizinan yang awalnya sebanyak 99 jenis
izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan dia menginginkan ke
depan hanya tersisa 10 jenis izin saja.
Penyederhanaan izin
turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya, misalnya dalam
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan
IMB hanya satu hari, sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan,
katanya.
"Pengecekan dilapangan, diganti dengan surat
pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu
paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi," katanya.
Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan, sebagai
pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca
penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri, melainkan didukung
penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar,
kata Sutarmidji.
"Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan,
pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual,
layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan
denda dengan proses kurang lebih 30 menit, selain itu, kami juga memberi
insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen," katanya.
Sutarmidji Berbagi Pengalaman Ciptakan Iklim Usaha
Selasa, 19 Desember 2017 6:34 WIB