Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Polres kota setempat, Kamis.
Pemusnahan itu disaksikan BNN Kota Singkawang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang dan perwakilan dari masyarakat.
Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu dan ganja.
"Sampai dengan 25 Januari 2018, sudah ada 8 perkara narkotika yang diungkap Satnarkoba Polres Singkawang. Insya Allah kinerja tetap kita tingkatkan dan kita tidak memberikan kesempatan kepada pengedar atau penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Bagi masyarakat Singkawang yang menemukan atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dia berharap masyarakat bisa melaporkannya kepada Polres maupun BNNK Singkawang.
Terlebih narkotika ini merupakan kejahatan yang menjadi atensi Polri di kota-kota salah satunya di Kota Singkawang.
"Kami bekerjasama dengan BNNK Singkawang akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan agar masyarakat Kota Singkawang terbebas dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan mengatakan, hingga 25 Januari 2018 ada 8 perkara dengan 13 tersangka narkotika yang berhasil diungkap.
"Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ada sebanyak 65,87 gram sabu. Untuk ganja merupakan hasil pengungkapan tahun-tahun lalu," katanya.