Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat mulai melakukan verifikasi faktual Partai Politik
(Parpol) yang sudah merupakan agenda nasional.
"Ini adalah kegiatan nasional di seluruh Indonesia. Semua KPU melakukan hal yang sama," ujar Ketua KPU Sambas, Suaib, saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Suaib menjelaskan bahwa verifikasi tersebut sangat penting lantaran akan berpengaruh bagi kelolosan partai pada tingkat pusat.
"Satu daerah saja mengalami masalah maka secara nasional bisa mempengaruhi persyaratan peserta Pemilu pusat,"jelasnya.
Suaib memaparkan ada persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh sebuah Parpol untuk turut serta berpartisipasi dalam Pemilu, pemilihan legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
"Syarat yang harus dipenuhi seperti ada 100 persen kepengurusan partai di setiap provinsi. Lalu di dalam suatu provinsi dan kabupaten /kota minimal ada 75 persen kepengurusan partai, dan di dalam kecamatan minimal ada 50 persen kepengurusan partai. Ini syarat menjadi peserta Pemilu," jelasnya.
Tak hanya itu saja, menurut Suaib, syarat lainnya adalah harus lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Syarat lainnya untuk menjadi peserta Pemilu adalah lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Untuk verifikasi administrasi semua partai sudah lolos, tinggal kami mencocokkan dengan data Sipol melalui verifikasi faktual," katanya.
Menurutnya saat ini KPUD Sambas mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap 15 Parpol.
"Verifikasi faktual Parpol hari ini merupakan hari pertama," jelas dia.
(U.KR-DDI/N005)