Bengkayang (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit mobil JNE yang membawa barang ilegal dari negara tetangga.
"Benar, anggota Polres telah mengamankan mobil JNE yang membawa barang ilegal dari luar negeri," ujar Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang, AKP Sutrisno saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelum melakukan pengaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil JNE yang diduga membawa barang dari luar negeri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian beberapa anggota piket gabungan Polres Bengkayang melaksanakan razia di jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang tepatnya di depan Polres Bengkayang.
Baca juga: Polres Bengkayang Kembali Amankan Barang Ilegal
"Atas dasar adanya informasi itu kemudian anggota kepolisian menghentikan satu unit mobil JNE dengan nomor polisi KB 8260 AU. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ternyata benar bahwa mobil tersebut membawa barang ilegal tanpa surat izin pengangkutan," papar dia.
Ia merincikan barang yang diamankan tersebut sebanyak 29 kilogram berupa jam tangan, mainan anak-anak, kertas pembungkus mainan, bola lampu sepeda motor LED.
"Pelanggaran yang ada tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," jelas dia.
Sementara itu, Pengelola JNE Bengkayang, Robert membenarkan bahwa mobil milik JNE ditahan karena membawa barang diduga ilegal milik orangnya mengirim lewat jasa JNE.
Baca juga: 203 jaringan JNE siap layani pelanggan
"Barang yang diduga ilegal Itu ada adalah milik orang Kecamatan Seluas dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan ternyata yang kirim katanya barang dari Malaysia," papar dia.
(U.KR-DDI/N005)
Search : Berita tentang barang ilegal