Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, Pemkot Pontianak dalam beberapa tahun terakhir lebih menggalakan infak dan sedekah, ketimbang zakat terhadap PNS di lingkungan Pontianak.
"Karena untuk menerapkan zakat, tentu harus dilihat apakah sudah cukup nisabnya. Jika belum cukup nisab, maka itu bukan zakat, dan itu pun harus harta yang sudah menjadi hak selama satu tahun," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, yang paling pas menurut hukum agama itu infak dan sedekah bukan zakat potong gaji dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak sudah sering menerapkan itu, bahkan menurut dia, pernah diterapkan uang honornya dipotong hingga besaran 50 persen, sementara wakil wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sempat pula dipotong hingga sebesar 20 persen.
"Bahkan tidak hanya itu, Persipon dan masjid pernah kita biayai melalui infak dan sedekah, dan kegiatan sosial keagamaan dibiayai tapi dikelola bagian sosial," ujarnya.
Bukan hanya itu, dalam pembangunan Masjid Raya Mujahidin, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut membiayai sampai Rp1 miliar, yang didapat dari infak dan sedekah para ASN, katanya.
"Wacana tersebut, masih akan ada setuju dan tidak setuju karena syarat zakat mal, itu hisabnya harus sudah dimiliki satu tahun. Tapi tidak tahu kalau tafsiran-tafsiran lain, dan untuk infak sedekah tidak boleh ditentukan besarannya," katanya.
Sebelumnya, di Jakarta, Rabu (7/2) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aparatur sipil negara bisa menolak gajinya dipotong untuk zakat.
"Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," katanya.
Secara teknis, dia mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait. Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul.
Nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yang setara dengan nilai 85 gram emas. Sementara itu, haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.
Lukman mengatakan bahwa aturan soal pemotongan zakat itu masih digodok dan menyerap aspirasi banyak lapisan masyarakat dilengkapi dengan kajian akademik.
Pengumpulan zakat yang efektif, kata dia, akan turut membantu negara dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaannya. APBN dari negara selama ini tidak cukup untuk memberdayakan umat sehingga zakat akan bersinergi dengan anggaran negara.
(A057/N005)
Pemkot Pontianak lebih galakan infak dan sedekah
Kamis, 8 Februari 2018 22:00 WIB