Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Bujang Sukrie menyerahkan sertifikat lahan pangan dan lahan pekarangan petani eks Sambas di ruang Bumi Bertuah Kantor Wali Kota Singkawang.
"Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkebunan No.433/KU.320/E/11/2011 tanggal 7 November 2011, maka Kota Singkawang telah melakukan penyerahan sertifikat kepada petani yang telah melunasi utangnya di Bank BRI cabang Singkawang," kata Bujang Sukrie, Rabu.
Menurutnya, Kota Singkawang merupakan daerah pelopor yang telah melakukan penyerahan sertifikat petani eks PIR-BUN-Nes VII Sambas.
Baca juga: Ratusan warga trans Sebunga minta sertifikat lahan
"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dan berusaha semaksimal mungkin sehingga memperoleh hasil yang optimal sebagaimana yang diinginkan oleh kita semua," ujarnya.
Untuk dapat mewujudkan semua itu, katanya, tentulah diperlukan upaya yang serius dengan melakukan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi baik di tingkat pemerintah daerah, provinsi maupun pusat agar semua yang diharapkan ini dapat tercapai.
"Setahap demi setahap dilalui dari pemutihan bunga hutang petani, hingga pengembalian sertifikat yang bukan merupakan agunan yaitu sertifikat lahan pangan dan pekarangan yang merupakan hak dari para petani," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Kubu Raya serahkan sertifikat lahan Polres
Sampai saat ini, katanya, Pemkot Singkawang telah mengembalikan kepada petani Eks PIR-BUN-NES VII Sambas sebanyak 815 persil, yang terdiri dari sertifikat untuk 306 KK Petani, yaitu 275 persil sertifikat lahan pokok, 271 persil sertifikat lahan pangan dan 269 persil lahan pekarangan.
"Harapan Pemkot Singkawang dengan dikembalikannya alas hak lahan pangan maupun lahan pekarangan agar dapat betul-betul dimanfaatkan untuk mensejahterakan petani sesuai dengan tujuan awal dibangunnya proyek PIR-BUN-NES tersebut," pintanya.
Dia juga mengingatkan, bahwa dengan dikeluarkannya surat Menteri Keuangan No S-563/MK.05/2017 hal persetujuan penyelesaian piutang negara pada petani peserta eks proyek PIR/NES VII Monterado/Sambas Provinsi Kalbar bahwa penjadwalan hutang akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2019.
Baca juga: Warga Transmigran Kayong Utara Pertanyakan Penerbitan Sertifikat Lahan
"Untuk itu kepada petani eks PIR-BUN-NES VII Sambas agar segera dapat melunasi hutangnya sesuai dengan surat perjanjian hutang di Bank BRI cabang Singkawang," katanya.
Semoga dengan adanya itikad yang baik dari kita semua dapat mempercepat proses pelunasan sisa kredit dan penyerahan sertifikat semua lahan petani PIR-BUN-NES VII Sambas tersebut.