Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menetapkan besaran nilai zakat fitrah bagi umat Islam di provinsi itu.
Besaran nilai zakat fitrah sebagai acuan yang harus dikeluarkan oleh umat Islam mulai 1-29 Ramadhan 1439 Hijriyah atau 17 Mei-15 Juni 2018, kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kemenag Kalbar, Kaharudin di Pontianak, Rabu.
Besaran nilai zakat fitrah yaitu bahi Muslim mengkonsumsi beras klasifikasi I 2,5 kilogram @ Rp15 ribu sama dengan Rp37.500 per orang; kemudian yang mengkonsumsi beras klasifikasi II 2,5 kilogram Rp14 ribu sama dengan Rp35 ribu/orang.
Bagi ysng mengkonsumsi beras klasifikasi III 2,5 kilogram @ Rp12 ribu sama dengan Rp30 ribu/orang; dan yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV 2,5 kilogram @ Rp10 ribu sama dengan Rp25 ribu/orang.
Ia menambahkan, bagi daerah yang harga berasnya berbeda dengan di atas, dapat menyesuaikan harga beras daerah setempat.
"Hasil dari penetapan nilai zakat fitrah ini masih sama nilainya dengan tahun sebelumnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat muslim agar menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Kalbar atau kabupaten/kota.
Kemudian bisa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dinas dan instansi terkait, Masjid dan Mushola di masing-masing daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah dikeluarkan izinnya oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah tersebut, adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun.
"Penetapan nilai zakat, kami lakukan melalui rapat sebelumnya yang bertujuan memberikan petunjuk atau edaran ke masyarakat muslim tentang nilai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk beras atau pun sudah dikonversi dengan rupiah (uang tunai) dalam empat klasifikasi sesuai dengan kemampuan masyarakat," ungkapnya.
Sebagai acuan dalam menetapkan nilai zakat fitrah, sebelumnya dibentuk tim survei pasar untuk mengetahui harga riil di pasar-pasar tradisional mau pun moderen selain daftar harga resmi yang dikeluarkan oleh Bulog Kalbar, katanya.
"Pasar tradisional yang dijadikan survei tersebut, seperti Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia, dan Teratai, serta Hypermart sebagai pasar moderen di Kota Pontianak," ujarnya.
Setelah dilakukan pemaparan hasil survei harga beras dan mendengar masukan-masukan dari peserta rapat.
Kemenag Kalimantan Barat tetapkan nilai zakat fitrah
Rabu, 23 Mei 2018 14:27 WIB